SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (tengah) dibawa petugas Kejati DIY untuk dilakukan penahanan, Senin (17/7/2023). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengatakan sampai saat ini sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi untuk tersangka Krido Suprayitno. Puluhan orang tersebut meliputi warga Caturtunggal, perangkat kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Anak buah KS [Krido Suprayitno] juga kami periksa. Kami terus mengembangkan kasus ini. KS sudah diperiksa dua kali selama ditahan,” kata dia, Senin (7/8/2023).

Dia menyampaikan pihaknya juga mengembangkan perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok dan Candibinangun, Pakem. Selama menjalani pemeriksaan, Krido dinilai cukup kooperatif.

“Kami nilai kooperatif dalam pemeriksaan karena dia juga mengembalikan gratifikasi yang diterimanya, semuanya masih kami dalami,” ujarnya.

Kejati DIY sedang mencari dua alat bukti untuk kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo.

“Buktinya masih kami cari, karena masih dalam proses penyelidikan, belum banyak yang bisa diinformasikan,” jelasnya.

Kejati DIY membentuk dua tim khusus untuk penyelidikan di dua lokasi tersebut. Masing-masing tim saat ini masih menggali perkara tersebut. Targetnya menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Selama membentuk tim khusus penyelidikan penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo dan Candibinangun, lanjut Herwatan, Kejati DIY juga fokus menuntaskan kasus Caturtunggal.

“Sudah ada tiga tersangka kasus Caturtunggal kami juga fokus sampai kasusnya sampai ke pengadilan juga,” pungkas Herwatan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 20 Orang Diperiksa dalam Penyidikan Krido, Kejati Cari Dua Bukti di Maguwoharjo dan Candibinangun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya