Jogja
Senin, 7 Agustus 2023 - 18:41 WIB

Kasus TKD: Kejati Periksa 20 Orang untuk Tersangka Mantan Kepala Dispertaru DIY

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (tengah) dibawa petugas Kejati DIY untuk dilakukan penahanan, Senin (17/7/2023). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengatakan sampai saat ini sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi untuk tersangka Krido Suprayitno. Puluhan orang tersebut meliputi warga Caturtunggal, perangkat kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman.

Advertisement

“Anak buah KS [Krido Suprayitno] juga kami periksa. Kami terus mengembangkan kasus ini. KS sudah diperiksa dua kali selama ditahan,” kata dia, Senin (7/8/2023).

Dia menyampaikan pihaknya juga mengembangkan perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok dan Candibinangun, Pakem. Selama menjalani pemeriksaan, Krido dinilai cukup kooperatif.

“Kami nilai kooperatif dalam pemeriksaan karena dia juga mengembalikan gratifikasi yang diterimanya, semuanya masih kami dalami,” ujarnya.

Advertisement

Kejati DIY sedang mencari dua alat bukti untuk kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo.

“Buktinya masih kami cari, karena masih dalam proses penyelidikan, belum banyak yang bisa diinformasikan,” jelasnya.

Kejati DIY membentuk dua tim khusus untuk penyelidikan di dua lokasi tersebut. Masing-masing tim saat ini masih menggali perkara tersebut. Targetnya menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Advertisement

Selama membentuk tim khusus penyelidikan penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo dan Candibinangun, lanjut Herwatan, Kejati DIY juga fokus menuntaskan kasus Caturtunggal.

“Sudah ada tiga tersangka kasus Caturtunggal kami juga fokus sampai kasusnya sampai ke pengadilan juga,” pungkas Herwatan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 20 Orang Diperiksa dalam Penyidikan Krido, Kejati Cari Dua Bukti di Maguwoharjo dan Candibinangun

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif