Jogja
Jumat, 22 Juli 2011 - 16:00 WIB

Kasus TKW Bantul: Sri Wahyuni belum dituntut

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Badan Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) DIY memastikan, belum ada tuntutan potong tangan terhadap Sri Wahyuni, 46, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bantul yang dituduh mencuri jam tangan di Arab Saudi.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI DIY, Dyah Andarini, Jumat (22/7) kepada wartawan menyatakan, sejak kasus dugaan pencurian terhapa pekerja rumah tangga itu disidangkan pertama kali enam bulan lalu, hingga kini belum ada tuntutan dari jaksa atau majikan terdakwa mengenai hukuman potong tangan.

Advertisement

Sementara sidang kasus tersebut baru digelar dua kali. Bahkan kata dia, hingga saat ini belum ada lagi panggilan dari pengadilan terhadap Sri untuk mengikuti sidang lanjutan. “Sampai sekarang belum ada tuntutan potong tangan, makanya Konsulat Jendral (Konjen) di Riyadh juga kaget bahwa berita di tanah air kabar Sri Wahyuni ini heboh mengenai potong tangan,” terangnya.

Sri Wahyuni saat ini ditampung di Konjen Riyadh. Konjen menurutnya memastikan bakal terus mendampingi Sri Wahyuni di persidangan agar pemerintah Indonesia tak kecolongan seperti kasus hukuman pancung TKI asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif