Jogja
Rabu, 5 September 2012 - 15:20 WIB

KASUS TRANS JOGJA: Kejati DIY Periksa 10 Saksi, Direktur JTT Berikutnya

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY masih memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan penyimpangan pengadaan 20 unit bus Trans Jogja.

“Sekarang baru memeriksa 10 saksi-saksi dari Dinas Perhubungan dan PT JTT (Jogja Tugu Trans). Dari situ, BPKP bisa menganalisis kerugiannya. Mereka butuh kelengkapan data BAP dulu,” terang Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dadang Darussalam di sela-sela pisah sambut pergantian Kajati di Kantor Kajati DIY, Rabu (5/9).

Advertisement

Dadang mengaku belum berani menarget kapan pemeriksaan bakal rampung. Menurut dia, pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut dilakukan hampir tiap hari pada minggu-minggu ini. Pemeriksaan intens dilakukan secara menyeluruh sejak Juli, mulai dari bagian teknis, operasional dan komisaris JTT.

Hanya Direktur PT JTT, Purwanto, yang menurutnya belum hingga kini. “Belum dijadwalkan saja,” kata Dadang.

Awalnya Kejati DIY tertarik dengan kasus pengadaan 20 unit bus Trans Jogja yang sudah empat tahun mangkrak karena ramai diberitakan media massa. Kasus mencuat sejak keberadaan bus yang merupakan hibah Departemen Perhubungan RI pada 2007 kepada pemerintah DIY belum dapat digunakan karena masih menggunakan pelat merah.(ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif