SOLOPOS.COM - Suasana eksekusi anggota DPRD gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Korupsi Gunungkidul yang dilakukan anggota DPRD periode 1999-2004 berakhir dengan eksekusi pada 11 terpidana

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Gunungkidul yakni kasus tunjangan anggota dewan pada tahun anggaran 2003-2004 menimbulkan polemik di antara terpidana.
Baca juga : Kasus Tunjangan DPRD 2003-2004, 11 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Masuk Bui

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sebab masalah itu tidak menimpa keseluruh anggota yang berjumlah 45 orang. Bahkan dalam perkembangannya, ada rumor jika berkas milik beberapa orang sehingga kelanjutanya proses hukum tidak ada kejelasan.

Selain itu, ada juga rumor tentang hasil rekomendasi dari majelis hakim yang belum ditindaklanjuti karena dalam putusan tersebut ada perintah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh baik ke anggota yang lain hingga ke ranah eksekutif.

Saat disinggung mengenai masalah ini, Kepala Kejari Gunungkidul M Fauzan  mengatakan, khusus untuk rumor hilangnya berkas tidak tahu menahu karena saat pelimpahan berkas semua sudah lengkap.

Selain  itu, proses penyerahan ke Mahkamah Agung bukan kewenangan kejari, namun jadi urusan Pengadilan Tipikor. “Saat diserahkan berkas yang diberikan sudah komplit semua,” tuturnya, di sela eksekusi para para terpidana, Selasa (17/1/2017).

Mengenai masalah rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut, Fauzan mengaku masih akan melakukan pengkajian. Selain itu, upaya tersebut juga masih menunggu hasil putusan dari Mahkama Agung terhadap kasasi eks anggota yang lain. “Biar semua tuntas dulu. Setelah itu bisa dilakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Kuasa hukum para terpidana Yusron Rusdiyono meminta kepada kejaksaan untuk tidak tebang pilih terhadap penyelesaian kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp3,2 miliar. Terlebih lagi, kata dia, dalam putusan sidang ada rekomendasi untuk mengembangkan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang lain dan dari kalangan eksekutif.

“Saya minta itu bisa ditindaklanjuti karena pemeriksaan tersebut sangat penting dan tidak ada kesan tembang pilih,” katanya.

Menurut Yusron, dalam rekomendasi tersebut ada instruksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang berasal dari anggota DPRD di periode yang sama dengan pegawai dari lingkup pemkab. Hanya saja upaya ini belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang.

Sementara itu, Ratno Pintoyo, sebagai salah satu terpidana, ia mengaku siap menjalani masa hukuman itu. Kendati demikian, ia meminta agar kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini bisa diutus tuntas sehingga ada rasa keadilan yang sama dan tidak ada kesan tebang pilih.

“Intinya saya siap karena ini juga sebagai risiko menjadi seorang politisi, namun keadilan itu harus juga ditegakan,” katanya.

Dia menjelaskan, kejanggalan itu terlihat dari hilangnya berkas PURT yang terdiri dari sebelas anggota hilang. Selain itu, dia meminta rekomendasi dari pengadilan tipikor pada 2 Mei 2013 dapat dilaksanakan, di mana didalamnya meminta ada pemeriksaan mendalam sehingga masuk ke ranah eksekutif, mulai dari bupati maupun sekretaris daerah saat itu. “Saat itu bupatinya adalah almarhum Yutikno dan Sekda Sugito,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya