Jogja
Senin, 27 Maret 2023 - 21:19 WIB

Kawal Sidang Gugatan, Puluhan Korban PHK Bentangkan Poster di Pengadilan Jogja

Sunartono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan pekerja membentangkan spanduk dan poster usai mengawal sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). - Istimewa

Solopos.com, JOGJA — Puluhan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja, Senin (27/3/2023). Aksi mereka ini mengawal jalannya sidang gugatan yang dilayangkan para pekerja.

Dalam aksi tersebut, para pekerja membentangkan sejumlah poster yang berisi sejumlah tuntutan.

Advertisement

“Jumlah total karyawan yang terkena PHK sebanyak 62 orang dari sejumlah perusahaan di DIY yang tergabung bersama kami untuk menggunakan jalur lewat pengadilan PHI. Kami berharap hak-hak kami dipenuhi,” kata Koordinator Pekerja Edy Wiyanto kepada wartawan.

Sebagian besar para karyawan ini telah di-PHK sejak pandemi dengan beragam model. Mulai dari dirumahkan sementara dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali. Namun kenyataannya tidak, justru beberapa perusahaan yang melakukan PHK itu kembali beroperasi dengan karyawan baru.

“Beberapa teman-teman juga pernah meminta jaminan tertulis agar bisa kembali bekerja tetapi tidak diberikan. Sehingga secara tertulis memang kami tidak memperoleh, hanya semata-mata dirumahkan karena pandemi dan tidak dipekerjakan lagi,” katanya.

Advertisement

Kuasa Hukum Para Pekerja Korban PHK Ahmad Mustaqim menambahkan pada Senin (27/3/2023) merupakan sidang gugatan yang dilayangkan oleh para pekerja. Ia akan berupaya mendampingi para pekerja agar mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan aturan perundangan.

Membayar pesangon adalah kewajiban perusahaan karena sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 tentang PHK. Pekerja sudah memberikan kewajibannya maka sudah sepantasnya diberikan hak mereka sesuai ketentuan undang-undang.

“Alasan [PHK] bervariasi ada yang mengalami kesulitan finansial karena pandemi, kemudian ada yang mau memberikan haknya tetapi tidak sesuai ketentuan undang-undang, ada juga belum memberikan respons,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan para buruh itu sudah bekerja untuk perusahaan mulai dari rentang tujuh tahun bekerja hingga 30 tahun. Lewat Pengadilan Hubungan Industrial ini, harapannya para pekerja mendapatkan hak-haknya.

“Upaya komunikasi sebenarnya sudah dilakukan seperti media melibatkan Disnaker, perusahaan tetapi belum ada titik temu, sehingga kemudian menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Puluhan Korban PHK di Jogja Bawa Poster ke Pengadilan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif