SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Tiga tahun berlalu setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.42/2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok, belum ada sanksi yang diterapkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok tak mengandung sanksi, baik berupa denda maupun kurungan. Hal itu dijadikan alasan warga untuk tidak mengindahkan isinya. Mereka tetap santai merokok di tempat yang terkategori sebagai kawasan dilarang merokok.

Di terminal Condong Catur misalnya, beberapa kernet angkutan umum terlihat asyik dengan rokok yang dihisapnya, pada saat yang sama ia juga mencari penumpang. Joko, demikian ia menyebutkan nama, mengaku tidak pernah berpikir apa yang dilakukannya tersebut mengganggu orang lain yang tidak merokok.

“Ya saya merokok, merokok saja, yang penting asapnya tidak semata-mata diarahkan ke orang yang tidak merokok,” tuturnya kepada Harian Jogja, Sabtu (26/5) .

Laki-laki berusia 30 tahun ini mengaku pernah mendengar adanya aturan larangan merokok di tempat umum. Namun, baginya aturan tersebut hanya sebatas imbauan dan tidak mengikat. “Buktinya tidak ada denda untuk pelanggar,” ujarnya yang sudah merokok sejak 15 tahun lalu.

Tak hanya di terminal, di Gedung DPRD Gunungkidul, merokok di dalam ruangan seolah dianggap sebagai aktivitas yang lazim. Tidak ada protes secara terbuka terhadap para perokok.

Salah seorang pengunjung Gedung DPRD yang tak bersedia disebut namanya mengaku tidak bisa melepaskan kebiasaan merokoknya walaupun sedang terlibat pertemuan. “Lagipula di sini aturannya tidak tegas. Yang merokok juga dibiarkan saja,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (25/5)

Menurutnya, apabila para perokok memang tidak boleh merokok di kawasan itu, seharusnya ada petugas yang mengingatkan dan menegur. Tapi, ujarnya, sejauh ini tidak ada. “Kalau nunggu kesadaran masing-masing ya susah,” ujar warga Kecamatan Playen ini.
Ignatius, 24, salah satu pengunjung Gedung DPRD menilai para perokok seharusnya memperhatikan hak atas udara bersih yang dimiliki non-perokok. “Kami bisa jadi perokok pasif dan berbahaya bagi kesehatan,” kata Ignatius yang bukan perokok.

Rokok di Ruang Fraksi
“Liarnya” perokok di Gedung DPRD juga berlangsung di Bantul. Meski sudah paham jika ruang Fraksi PKS paling anti asap rokok dibandingkan ruang fraksi lain di DPRD Bantul, Koordinator Bantul Corruption Watch (BCW), Romadhon, 40, tidak pernah ambil pusing.

Setiap kali bertandang ke ruang Fraksi PKS, aktivis asal Desa Sitimulyo, Piyungan itu langsung menyulut rokok kretek favoritnya tanpa basa-basi. Bukannya sungkan karena di dalam ruangan itu sudah ada larangan merokok yang ditempelkan di pintu masuk, Romadhon justru menawarkan rokoknya kepada sejumlah anggota Fraksi PKS, beberapa waktu lalu.

Senyum kecut seketika mengembang di bibir sebagian anggota Fraksi PKS, siang itu. Bagaimana tidak, larangan yang mereka pasang bukan sekadar demi mematuhi Peraturan Gubernur No.42/2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Melainkan, karena tidak satu pun anggota mereka menjadi perokok. Sadar tingkahnya menjadi sorotan beberapa wartawan yang kebetulan berada di ruang Fraksi PKS, Romadhon pun membela diri.

“Memang ada larangannya. Tetapi, saya kan sudah minta izin. Bukan begitu Gus Ef?” kata Romadhon kepada wartawan sembari mengarahkan pandangannya kepada Agus Effendi, Ketua Fraksi PKS. Agus pun menjawab singkat, “sak karepmu [terserah kamu]”.
Dikonfirmasi Harian Jogja, Jumat (25/5) malam, terkait kebiasannya merokok di ruang Fraksi PKS, Romadhon berujar santai. “Kenapa hanya di ruang Fraksi PKS saja yang dilarang merokok?”

Menurut Romadhon, peraturan dibuat untuk dipatuhi. Namun, kepatuhan terhadap peraturan itu harus menyeluruh. “Kalau memang dilarang merokok, jangan hanya ruang Fraksi PKS saja,” tandasnya.

Jika seluruh kawasan Kantor DPRD Bantul diharamkan dari asap rokok dan berlaku untuk seluruh anggota Dewan, karyawan, wartawan, hingga seluruh masyarakat, “saya baru akan menghentikan kebiasaan merokok di ruang Fraksi PKS,” tegas Romadhon.

Perda Turunan
Tak adanya sanksi dari Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok mau tak mau memaksa kabupaten/kota merancang Peraturan Daerah (Perda) turunan dari Pergub. Anggota Komisi D DPRD Sleman, Arif Kurniwan, mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih merancang Perda yang menjadi turunan dari Pergub dilarang merokok di kawasan tertentu.

“Sehingga memang masih banyak kawasan-kawasan yang seharusnya clear dari asap rokok tetapi masih saja terdapat aktivitas merokok di sana,” terang Ketua Pansus perancangan Perda Pelarangan Merokok di Kawasan Tertentu, Jumat (25/5).

Posisi Perda, lanjutnya, sudah diparipurnakan dan dibentuk pansus. Usai pembahasan di tataran Dewan, makan pihaknya akan melakukan konsinyering dengan eksekutif sebagai pelaksana.

Selama ini ia menilai, belum ditegakkannya pergub karena tidak ada aturan yang mengikat. “Nantinya ketika Perda disahkan, pelanggar akan dikenakan denda atau dikategorikan dalam tipiring [tindak pidana ringan],” urainya.

Terkait waktu pelaksanaan perda, ia mengatakan dalam beberapa bulan ini perda akan disahkan dan mulai disosialisasikan serta dijalankan. Perlu diingat, imbuhnya, perda ini bukan untuk melarang orang merokok, namun mengatur sehingga tidak merugikan non-perokok. “Kalau mau merokok di kawasan pribadi ya silakan,” tandas dia.

Senada dengan Sleman, Ketua DPRD Bantul, Tustiyani membenarkan jika Kantor DPRD Bantul selama ini belum termasuk sebagai kawasan dilarang merokok. “Kemarin, teman-teman di Banleg [Badan Legislasi] mengusulkan agar Pergub itu ditindaklanjuti dengan Perda,” ungkap Tustiyani.

Rencananya, di dalam Perda itu juga akan diatur mengenai sanksi bagi kantor, instansi hingga lembaga yang belum menyediakan tempat khusus bagi perokok. “Perda itu akan dikerjakan di triwulan keempat tahun ini,” pungkas Tusti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya