Jogja
Senin, 18 Januari 2016 - 15:20 WIB

KAWASAN KARST GUNUNGKIDUL : Perda Pengelolaan Karst Harus Mencakup Pengawasan Ekosistem

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu bukit karst di Dusun Bedoyo Kulon, Ponjong, yang sempat menjadi lokasi pertambangan sebuah perusahaan tambang, Sabtu (10/9/2015). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Kawasan karst Gunungkidul perlu dijaga dengan perda yang mengatur tentang pengawasan dan pemeliharaan ekosistem

Harianjogja.com, JOGJA-Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) atau Indonesian Spelelological Society (ISS) mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan kawasan karst, yang bukan hanya mencakup persoalan pembagian kawasan secara fisik, melainkan juga yang mengatur persoalan ekosistem hingga pengawasan.

Advertisement

Presiden MSI, Cahyo Permadi pada Minggu (17/1/2016) menuturkan bahwa Perda ini nantinya berisi pula tentang pengelolaan ekosistem karst, seperti yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dijabarkan apa saja yang hidup di dalamnya, baik itu komponen biotik dan abiotik. Penyusunan Perda juga harus melibatkan masyarakat.

Apalagi, mengingat gua karst di Gunungkidul juga banyak yang kemudian digunakan menjadi objek ekowisata. Sehingga, meskipun dimanfaatkan menjadi objek, kelestarian dan kualitas daya dukung lingkungan karst tetap terjaga.

Advertisement

Aturan ini tadi bukan hanya disusun, melainkan perlu dirancang adanya pihak pengawas, yang mencermati dan menjadi ‘alarm’, apakah peraturan sudah berjalan sebagaimana yang disusun. Dan bahwa gua adalah aset ekowisata yang tetap perlu dikelola dengan baik.

“Wisata Gunungsewu belum ada arah, belum ada rambu-rambu, kalau ini tidak ada, maka value [nilai] di dalamnya bisa berkurang, kita perlu menjadikan Gunungsewu bukan sekedar objek tourism [wisata], tapi juga mengingatkan kita pada kehidupan keberlanjutan,” usai seminar Ekowisata Berkelanjutan di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Wonosari.

Keberadaan Perda ini juga perlu didukung dengan adanya upaya dari internal Kelompok Sadar Wisata atau pengelola ekowisata gua karst mengenai potensi atau informasi terkait yang dimiliki oleh gua itu sendiri, informasi ini bisa menjadi nilai lain daya tarik wisata ekowisata gua di Gunungkidul.

Advertisement

“Karena wisata gua adalah wisata yang memiliki resiko besar, rentan dan kehati-hatian dalam mengelola ekosistem, langkah tadi bertujuan agar keindahan gua tetap terjaga. Informasi ini juga bisa digunakan sebagai bekal pengembangan,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif