Jogja
Selasa, 23 Mei 2017 - 08:54 WIB

Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi yang Melanggar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kawasan Tanpa Rokok di Jogja segera diterapkan penuh.

Harianjogja.com, JOGJA — Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) akan berlaku sepenuhnya pada 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.

Advertisement

“Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat melalui LPMK dan koordinator Kampung Panca Tertib” kata Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Kota Jogja, Sofyan Hadi, Senin (22/5/2017).

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Kampung Panca Tertib dinili efektif untuk meneruskan sosialisasi KTR di kampungnya masing-masing.

Perda KTR disahkan pada 2 Februari lalu. Dalam Perda tersebut ditetapkan 7 lokasi KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Namun, dilokasi tersebut juga harus disedikan ruang khusus merokok.

Advertisement

Saksi yang sudah tertera dalam perda itu berupa pidana kurungan selama sebulan dan denda Rp7,5 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif