Jogja
Senin, 14 Maret 2016 - 13:55 WIB

KAWASAN TANPA ROKOK : Gedung Pemerintah Longgar, Gedung Mall Ketat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan merokok (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Kawasan tanpa rokok di gedung pemerintah lebih longgar, namun di mall lebih ketat

Harianjogja.com, JOGJA –– Di gedung pemerintahan seperti DPRD DIY dan Pemda DIY, aktivitas merokok masih bisa dilakukan secara bebas sepanjang dilakukan di luar ruangan atau berdasarkan kesepakatan bersama. Di mall, aturannya lebih ketat.

Advertisement

Di DPRD asbak bahkan tersedia di jajaran kursi yang ada di lorong sisi utara. Jejeran kursi itu biasanya menjadi tempat tunggu tamu maupun sopir pribadi yang hadir di lingkungan DPRD DIY. Aktivitas merokok pun sah saja dilakukan di sepanjang lorong meskipun sudah disediakan ruangan khusus merokok di sudut barat lorong itu.

Pasalnya sudut merokok yang hanya berukuran 2×3 dengan enam kursi tak cukup menampung jumlah perokok di lingkungan DPRD DIY.

Advertisement

Pasalnya sudut merokok yang hanya berukuran 2×3 dengan enam kursi tak cukup menampung jumlah perokok di lingkungan DPRD DIY.

Merokok juga diperbolehkan dilakukan di lobby ruang sidang paripurna. Lobby pun kerap kali menjadi area merokok peserta sidang ketika ada paripurna atau pertemuan berlangsung di ruang utama karena ruangan sidang menjadi area larangan merokok.

Di ruangan-ruangan fraksi dan komisi, kebijakan untuk merokok diatur berdasarkan kesepakatan bersama. Ada yang menetapkan areanya sebagai area larangan merokok namun ada pula yang tak masalah bila ada yang ingin merokok di dalam ruangan meskipun tersedia penyejuk udara di setiap ruangan.

Advertisement

Peraturan sedikit ketat ada di gedung Unit IX, terutama di lantai 3 yang menjadi area ruang rapat. Aturan keras dilarang merokok berlaku untuk gedung itu sehingga bilik merokok mungil disediakan di depan ruangan. Ruangan itu kerap penuh kala ada kegiatan yang menggunakan ruangan rapat.

Bila di kantor pemerintahan aturan merokok relatif longgar, di Mall Malioboro yang sama-sama berada di jalan Malioboro peraturan untuk merokok dilakukan secara ketat. Manajemen mall menetapkan seluruh ruangan ber-ac adalah ruangan dilarang merokok meskipun mereka tak menyediakan ruangan merokok.

Divisi Marketing dan Promosi Mall Malioboro Eunike Satyarini mengatakan pengunjung atau karyawan yang ingin merokok mesti melakukan aktivitasnya di luar ruang utama. Area parkir menurutnya masih diperbolehkan untuk merokok karena termasuk area terbuka.

Advertisement

“Yang dilarang di ruang ber-AC saja,” ungkap dia.

Bagi pengunjung yang kedapatan merokok di ruangan mall, petugas keamanan tak akan segan untuk memberikan teguran dan meminta untuk mematikan rokok. Sementara aturan tegas berlaku bila ada pegawai mall yang kedapatan merokok di ruangan yang dilarang.

“Ya ada teguran dan sanksinya untuk pegawai mall, kalau untuk tenant sejauh ini belum ada teguran,” imbuh Ririn.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif