Jogja
Minggu, 21 Agustus 2011 - 16:34 WIB

Kayu jati milik Dinas Kehutanan DIY dijarah

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Hanya karena terdesak kebutuhan untuk Lebaran, tiga warga Dusun Kamal, Desa Wunung, Wonosari nekat menjarah kayu milik Dinas Kehutanan Propinsi. Para pencuri menggasak enam pohon jati di Hutan Petak 154 RPH Mulo BDH Paliyan, Desa Wunung Wonosari beberapa waktu lalu. Ketiganya Karjiyono, 49, Tarjo Suwito, Gunarto, 39, berhasil diringkus aparat pada Sabtu (21/8) malam di rumah masing-masing.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, Minggu (21/8), ketiga pelaku secara ilegal melakukan penebangan enam pohon jati di kawasan milik Dinas Kehutanan Propinsi itu pada Sabtu (13/8) lalu. Melihat aksi yang membahayakan bagi kelangsungan hutan di Gunungkidul itu, salahsatu saksi Teguh, 49 warga dusun setempat kemudian melaporkan tindak kejahatan itu ke Polres Gunungkidul.

Advertisement

“Waktu itu kami melakukan pengecekan ke lokasi bersama rekan saya yang lain. Setelah saya investigasi beberapa hari ternyata memang benar pelakunya ketiga tersebut,” ungkap Teguh di hadapan penyidik Polres Gunungkidul.

Jajaran kepolisian kemudian meringkus para pelaku pada Sabtu (21/8) malam dan langsung di gelandang ke Mapolres Gunungkidul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku berharap tidak dijerat dengan hukuman dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Alaal Prasetyo menyatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna melakukan pengembangan lebih lanjut ada kemungkinan pelaku dan barang bukti lain.

Advertisement

Lebih lanjut Alaal menambahkan enam kayu jati yang dijarah tersebut yakni 1 pohon berdiameter 80 cm, dua pohon berdiameter 70 cm dan tiga pohon berdiameter 60 cm yang saat ini diamankan pihak kepolisian. (Harian Jogja/Sunartono)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif