Jogja
Kamis, 3 Mei 2012 - 16:52 WIB

KEBEBASAN PERS: Polda DIY Dinilai Tak Serius Usut Kasus Udin

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ZIARAH UDIN—Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di makam Udin, Kamis (3/5) (JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

ZIARAH UDIN—Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di makam Udin, Kamis (3/5) (JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

BANTUL—Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, Kamis (3/5), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan keluarga Udin berziarah ke makam Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, wartawan Bernas yang dibunuh 16 tahun silam.

Advertisement

Keluarga Udin dan AJI mendesak kasus pembunuhan itu kembali diusut.

Sejak 16 tahun lalu, kasus pembunuhan Udin masih menjadi misteri. Padahal, dua tahun lagi, tepatnya tanggal 16 Agustus 2014, kasus Udin akan dinyatakan kedaluwarsa.

Advertisement

Sejak 16 tahun lalu, kasus pembunuhan Udin masih menjadi misteri. Padahal, dua tahun lagi, tepatnya tanggal 16 Agustus 2014, kasus Udin akan dinyatakan kedaluwarsa.

“SBY harus segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengakhiri praktik impunitas ((kebebasan dari hukuman) bagi pembunuh jurnalis, salah satunya Udin,” tegas Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi yang turut hadir dalam acara peringatan Hari Kebebasan Pers di TPU Dusun Gedongan, Trirenggo, Bantul, tempat Udin dimakamkan.

Menurut Eko, praktik impunitas terindikasi dari ketidaktuntasan penyidikan kasus pembunuhan Udin. Setelah polisi membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka, lanjut dia, polisi harus segera mencari tersangka yang sesungguhnya.

Advertisement

“Bukti baru yang mana lagi? Kasus itu terjadi 16 tahun lalu. Hasil investigasi kami sudah lengkap,” tegasnya.

Heru menambahkan, jika Polda DIY memang serius, kasus Udin sebenarnya bisa diusut sampai tuntas.

Dia mencontohkan keseriusan Polda Bali yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan wartawan Radar Bali pada 2009 lalu hanya dalam waktu sekitar 100 hari saja.

Advertisement

Ketua AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana menambahkan, kasus Udin menjadi contoh konkrit kebebasan pers tidak akan pernah bisa dibungkam, bahkan oleh kematian sekalipun.

“Kasus Udin sekaligus menunjukkan profesi jurnalis belum terlindungi dengan baik. Belum ada jaminan keselamatan dari praktik kekerasan hingga pembunuhan terhadap jurnalis. Ini tidak bisa dibenarkan,” tandas Pito.

Data AJI Indonesia menunjukkan, sejak tahun 1996 hingga sekarang, setidaknya ada delapan jurnalis yang terbunuh dan kasusnya masih terbengkalai. Selain kasus pembunuhan, dalam kurun waktu 1 Mei 2011 hingga 30 April 2012, AJI Indonesia juga mencatat terjadi 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. (ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif