SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

ilustrasi

Kebijakan daerah Gunungkidul yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok diyakini tak akan memengaruhi pendapatan daerah dari cukai tembakau 

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

 
Harianjogja,com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Badingah optimistis, keberadaan perda Kawasan Tampa Rokoktidak akan mengurangi pendapatan daerah melalui bagi hasil cukai rokok. Sebab dari hasil penerimaan secara nasional terus mengalami peningkatan, misalnya di 2011 penerimaanya sebesar Rp77 triliun, sedang di tahun ini sebesar Rp116,3 triliun.

“Dari jumlah tersebut, Gunungkidul mendapatkan bagi hasil sebesar Rp34,7 miliar,” bebernya, Kamis (4/6/2015).

Untuk petani tembakau di Gunungkidul, kata Badingah, tak perlu khawatir dengan keberadaan dengan keberadaan perda ini. Sebab, larangan ini tidak mengatur bagi petani untuk menanam tembakau. “Tidak usah khawatir karena masyarakat tetap bisa menanam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Eko Rustanto mengaku mendukung terhadap pembuatan Perda KTR. Hanya saja, pemerintah kabupaten harus memberikan aturan yang jelas terhadap kawasan yang bebas dari asap rokok.

“Kalau untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan itu sudah jelas. tapi untuk kawasan perkantoran, apakah ini radiusnya lima meter atau hingga pagar batas kantor, dan ini harus dijelaskan,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya