Jogja
Kamis, 4 Juni 2015 - 20:40 WIB

KEBIJAKAN DAERAH GUNUNGKIDUL : Pemkab Melunak, Merokok Sembarangan Tidak Lagi Diancam Penjara, Tapi Denda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Kebijakan daerah Gunungkidul soal larangan merokok di sembarang tempat melunak. Pemkab tidak lagi mengancam hukuman  kurungan bagi perokok namun hanya denda 

Advertisement

 

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melunak terhadap sanksi bagi warga yang merokok sembarangan. Awalnya hukuman yang diberikan berupa kurungan dan denda, namun berdasarkan jawaban bupati terhadap pandangan fraksi tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok hanya memberikan sanksi denda.

Bupati Gunungkidul Badingah dalam sambutannya mengatakan, bahwa sanksi terhadap perokok sembarangan tidak lagi menyasar ke hukuman kurungan. Sebab, sanksi tersebut bertentangan dengan Pasal 199 ayat 2 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan.

Advertisement

“Sanksi kurungan terhadap orang yang merokok sembarangan akan dihapus dan bagi orang yang melanggar hanya dikenakan denda,” kata Badingah dalam Rapat Paripurna jawaban bupati atas pandangan fraksi, Kamis (4/6/2015).

Dia menjelaskan, nantinya bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp50.000. Rencanannya Perda KTR diberlakukan satu tahun sejak aturan ini ditetapkan, karena pemkab harus menyiapkan elemen pendukung dalam penerapan tersebut.

“Kita kan butuh sosialiasi dan menyiapkan kawasan tanpa rokok. Oleh karenanya, satu tahun merupakan waktu yang efektif,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif