SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan tak memberikan restu setelah melalui serangkaian pembahasan.

 

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Harianjogja.com, JOGJA-Keinginan pemda DIY untuk menghilangkan kata “provinsi” di depan “Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)” dalam tata naskah kedinasan di tingkat pemerintahan kabupaten dan kota tak mendapatkan lampu hijau. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan tak memberikan restu setelah melalui serangkaian pembahasan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DIY Zuhrif Hudaya mengatakan Kemendagri meminta aturan yang tertuang dalam Perda tentang nomenklatur DIY dan penggunaannya direvisi karena bertentangan dengan UU Keistimewaan. Revisi itu berupa penghilangan kata provinsi berlaku hanya untuk lingkungan Pemda DIY.

“Sementara bagi Pemkot dan Pemkab kata provinsi harus tetap dipertahankan,” kata Zuhrif Jumat (8/4/2016).

Evaluasi Kemendagri dilakukan terhadap Perda tentang Nomenklatur DIY dan Penggunannya lewat surat Mendagri nomor 188.341/829/OTDA tertanggal 23 Februari 2016. Dalam surat itu Kemendagri meminta dilakukan koreksi pada beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan UUK.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah seperti pasal 3 ayat (2) huruf a, pasal 4 ayat (1), pasal 5 pada lampiran 1 huruf b dan c, lampiran II mengatur tentang kabupaten dan kota. Padahal dalam pasal 6 UUK sudah disebutkan kewenangan keistimewaan DIY hanya berada di tingkat provinsi. Selain itu di UUK juga tidak ada ketentuan soal pembentukan Perda tentang nomenklatur DIY dan penggunaannya.

Upaya penataan itu juga dinilai bertentangan dengan surat Mendagri kepada Gubernur DIY dan DPRD DIY tanggal 7 November 2014 tentang penyebutan kata provinsi dalam tata naskah dinas dan produk hukum daerah.

Zuhrif mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan eksekutif soal evaluasi itu Rabu (6/4) lalu. Hasilnya mereka menerima evaluasi Kemendagri dan tak akan memperpanjang perdebatan soal nomenklatur kata provinsi.

“Kita sudahi perdebatan ini dan akan segera melakukan sosialisasi,” kata dia.

Sementara, Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Harwanta mengatakan hasil evaluasi Kemendagri itu sesuai dengan sikap FPAN saat raperda itu bergulir awal 2016 lalu. Saat itu Fraksinya menolak pembahasan raperda nomenklatur karena dianggap tak perlu dan bukan sesuatu yang penting.

Fraksi PAN bahkan memutuskan tak mengirimkan anggota Pansus saat pembahasan karena merasa tak ingin melampaui kewenangan yang ada. Terlebih tak ada pijakan undang-undang yang bisa menjadi dasar pembentukan Perda ini.

“artinya kalau tetap membuatnya berarti melampaui kewenangan. Di UUK tidak pernah ada perintah untuk menghilangkan kata provinsi,” beber Harwanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya