SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Dishub berencana melegalkan kantong parkir di kawasan pariwisata.

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul masih terus melakukan pendataan kantong-kantong parkir, termasuk di wilayah pariwisata. Setelah pendataan selesai, Dishub berencana melegalkan kantong parkir di kawasan pariwisata. Pasalnya selama ini banyak kantong parkir yang dikelola kelompok maupun individu ilegal, dan tidak memberikan kontribusi langsung pendapatan retribusi pemkab.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Dishub, Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta mengatakan langkah itu diambil karena kawasan pariwisata di Bantul masih jarang dijumpai kantong parkir resmi. Dia mencontohkan sepanjang kawasan pantai salah satu pariwisata di Bantul, hanya ada satu kantong parkir berizin, padahal di sana banyak titik-titik kantong parkir. “Jadi kami tidak mengambil alih kantong parkir di kawasan pariwisata. Setelah didata, kalau belum berizin kami meminta mereka mengurus izin di sini [Dishub],” kata dia, Jumat (13/1/2017).

Menurutnya dalam program pelegalan parkir di objek wisata memang sempat ada kekhawatiran dari pengelola parkir soal pengembalalihan wewenang pemerintah. Kekhawatiran itu sempat didengar langsung Aris, tapi dia memastikan program itu bukan pengambilalihan wewenang, hanya Dishub ingin mendorong agar kantong parkir berizin

Saat ditanya besaran retribusi nantinya yang harus disetor pengelola parkir ke Dishub, Aris menyebut hal itu tergantung kesepakatan. Prosedurnya Dishub melayangkan blangko ke pengelola parkir, setelahnya pengelola parkir mengisi sendiri besaran retribusi yang harus disetor ke pemerintah.

Aris menyebut paling lambat saat Hari Raya Idulfitri program pelegalan parkir di objek wisata selesai. Sehingga semua kantong parkir ilegal, terutama di kawasan pariwisata berizin dan tertata rapi. “Kami ingin mengupayakan upaya-upaya personal, pendekatan ke pengelola parkir,” tambahnya. Sehingga tidak ada gesekan antara pengelola parkir dengan Dishub, dan pengelola parkir saat ini bersedia mengurus izin.

Ketua Pokdarwis Parangtritis, Tri Waldiyono menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui adanya pendataan kantong parkir yang dilakukan Dishub, dan keinginan dinas menjadikan kantong parkir berizin. Meski begitu pihaknya berharap sebelum program itu diterapkan, terlebih dahulu ada sosialisasi dan koordinasi dengan para pengelola parkir. Sehingga tidak ada salah paham antara kedua belah pihak.

Menurut dia selama ini yang mengelola kantong parkir daerah wisata kebanyakan adalah kelompok masyarakat, atau warga secara individu bertahun-tahun. Sebab itu, tak elok jika dinas langsung mengambilalih tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada pengelola parkir. “Agar ada sinergi antara dinas dengan pelaku pariwisata,” sebutnya.

Dia menyebut di kawasan Pantai Parangtritis terdapat lima kantong parkir resmi, puluhan kantong parkir dikelola kelompok, dan puluhan kantong parkir pribadi yang dikelola masyarakat setempat. Untuk kantong parkir resmi dan yang dikelola kelompok, menurut Tri sudah menyetorkan retribusi ke pemerintah. Tapi untuk parkir individu yang dikelola warga, memang tidak ada retribusi yang mengalir ke pemerintah. “Kami hanya ingin duduk bersama saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya