Jogja
Sabtu, 22 Oktober 2016 - 01:40 WIB

KEBIJAKAN PEMKAB GUNUNGKIDUL : Perda RTRW Bakal Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda RTRW tersebut akan mengatur tata ruang di Gunungkidul hingga 2030.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah berlaku sejak 2011.

Advertisement

“Revisi tersebut untuk memperbaharui dan menambahkan apa saja yang kurang dan perlu disesuaikan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Syarief Armunanto, Kamis (13/10/2016).

Menurut dia, belakangan terjadi perubahan regulasi. Misalnya pelimpahan sejumlah kewenangan dari pemerintah daerah ke DIY. Antara lain penanganan kehutanan, kelautan dan pertambangan. Karenanya kata dia, revisi RTRW juga perlu disesuaikan dengan perubahan kewenangan tersebut.

Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman Bappeda Gunungkidul Muhammad Fajar Nugroho mengatakan, Perda RTRW tersebut akan mengatur tata ruang di Gunungkidul hingga 2030. Ia meminta masyarakat Gunungkidul memberikan berbagai masukan yang diperlukan dalam perubahan Perda tersebut. “Perda ini menyangkut kepentingan banyak orang. Silakan kalau ada masukan disampaikan agar hasil Perda ini nanti menampung kepentingan masyarakat. Kami menjaring aspirasi masyarakat,” tutur Muhammad Fajar Nugroho.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif