SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Bupati meminta agar petugas pajak menerapkan tarif yang adil sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah.

Harianjogja.com, WONOSARI—Setelah meningkatnya target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 11,5 % pada 2017. Bupati meminta agar petugas pajak menerapkan tarif yang adil sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Bupati Gunungkidul, Badingah meminta agar petugas pajak melaksanakan pengelolaan PBB-P2 dengan baik. Yakni dengan memperhatikan kebijakan NJOP dengan mengedepankan konsistensi dan kesinambungan antara wilayah, sehingga adil bagi warga.“Agar perbedaan tarif PBB-P2 tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata dia, Selasa (21/3/2017).

Selain itu dia meminta agar petugas pajak terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan dengan mengedepankan akurasi data antara objek pajak dan subjek pajak. Sehingga masyarakat dapat merespon secara positif dalam kewajibanya membayar pajak.

Untuk masyarakat juga harus terus didorong untuk dapat memahami hak dan kewajibannya. Salah satu haknya adalah melakukan pengaduan jika data yang diberikan tidak sesuai. “Apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian dalam penentuan NJOP dan data pendukung lainnya dapat langsung berkonsultasi dengan petugas pajak,” jelasnya.

Dengan demikian dia berharap partisipasi masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkat setelah mengetahui hak dan kewajibanya. Dan dia berharap semua elemen masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

“Kepada masyarakat himbauan saya menaati wajib pajak. Hari ini membayar pajak agar bisa menjadi panutan kepada semua masyarakat, dan bisa menjadi contoh agar membayar pajak tepat waktu,”kata dia.

Sementara itu, diketahui Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah meningkatkan target perolehan PBB-P2. Pada 2017 pemerintah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 587.237 obyek pajak dengan nilai Rp 20,4 milyar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Supartono mengatakan, meski ada target peningkatan pihaknya tidak lantas menaikkan besaran masing-masing wajib pajak. Penyesuaaian ini karena banyak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih di bawah harga pasaran.

Target perolehan 11,5 % itu meningkat dari tahun lalu yakni SPPT PBB 585.429 obyek pajak, dengan nilai Rp 18,3 Milyar. “Penyesuaian ini NJOP PBB diharapkan satu sisi akan bisa memberikan kepastian yang lebih obyektif dan proporsional terkait nilai lahan dan bangunan. Di sisi lain untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” katanya

Dia mencontohkan di pinggir jalan Brigjen Katamso harganya masih Rp1,7 juta, jauh di harga riilnya sekarang yang lebih dari Rp3 juta per meter. Kenaikan ini tidak berlaku per bidang tanah, melaikan terjadi di per kawasan dengan mengacu harga tanah di lokasi tersebut. Sehingga menurutnya butuh pembaruan data NJOP.

Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan adanya kenaikan PBB. Pasalnya jika seorang wajib pajak keberatan dengan nilai pajak yang dibebankan, maka bisa mengajukan keberatan ke BPKAD. “Warga bisa ajukan keberatan dan kami pasti akan mengkaji ulang ,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya