SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Rokok/Reuters

Kawasan tanpa rokok sudah diterapkan mulai 1 Oktober, sesuai dengan peraturan wali kota.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja resmi menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok sesuai amanah dari Peraturan Wali Kota Jogja No 17/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Aturan mengenai kawasan tanpa rokok sudah diterapkan mulai 1 Oktober, sesuai dengan peraturan wali kota,” kata Kepala Bidang Promosi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya seperti dikutip Antara, Senin (3/10/2016).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jogja berencana menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok mulai 1 April, namun diundur menjadi awal Oktober untuk kepentingan sinkronisasi aturan.

Sesuai peraturan yang berlaku, terdapat delapan kawasan tanpa rokok yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Di dalam kawasan tersebut, tidak diperbolehkan kegiatan jual beli rokok, merokok, atau menerima sponsor rokok kecuali untuk kantor atau distributor produk rokok.

Perkantoran dan tempat umum diminta menyediakan fasilitas berupa ruangan khusus merokok sebagai bagian dari penerapan aturan kawasan tanpa rokok tersebut.

Pemerintah Kota Yogyakarta, kini sedang membangun delapan ruangan khusus merokok yang tersebar di lima titik di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan sisanya di Kecamatan Kraton, Tegalrejo dan Mergangsan.

Tri juga menyebut bahwa penerapan peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok tersebut tidak menyalahi ketentuan meskipun raperda mengenai kawasan tanpa rokok masih dibahas di dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya