SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pekan depan, surat pemberitahuan penutupan segera dapat disampaikan ke pihak pengelola atau pemilik toko modern tersebut.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban Kota Jogja telah mengantongi persetujuan untuk menutup beberapa toko modern berjejaring yang tidak berizin. Pekan depan, surat pemberitahuan penutupan segera dapat disampaikan ke pihak pengelola atau pemilik toko modern tersebut.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Sedikitnya ada sepuluh toko modern yang diketahui ilegal karena tidak mengantongi izin usaha dan pendirian. Telaah hukum penutupan toko berjejaring tersebut telah mendapat persetujuan dari Penjabat Walikota Jogja Sulistiyo.

“Iya, saya sudah setuju dilakukan penutupan. Tapi penutupan ini juga membutuhkan persiapan,” ujar Sulistiyo, Rabu (28/12/2016).

Sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 79/2010, jumlah toko modern yang boleh berdiri dibatasi sebanyak 52 toko. Kuota tersebut sudah terpenuhi, akhirnya memunculkan banyak toko modern berdiri tanpa mengantongi izin.

Upaya untuk menegakkan regulasi tersebut telah dilakukan secara bertahap. Di antaranya dengan surat peringatan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada pemilik toko.

Kendati demikian, peringatan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti pemilik toko dan tercatat ada sepuluh toko modern ilegal yang terus beroperasi. Toko-toko tersebut di antaranya berada di wilayah Jalan Jogokaryan, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Tri Tunggal, Jalan Glagahsari, Jalan Batikan, Jalan Rejowinangun, Jalan Pramuka, dan Jalan Patangpuluhan.

“Secepatnya akan segera dilakukan penutupan terhadap toko-toko tersebut,” imbuh Sulistiyo.

Sementara itu, Kepala Dintib Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengatakan upaya penutupan masih dalam proses usai menerima persetujuan dari Pj Walikota. Nurwidi menjelaskan, saat ini masih dalam proses pengajuan untuk penutupan.

“Artinya, kami harus kondusif. Jangan sampai penindakan dengan penutupan ini menimbulkan gejolak,” ungkap Nurwidi.

Nurwidi mengungkapkan ada sejumlah tahapan yang sedang dikerjakan Dintib sebelum dilakukan penutupan toko berjejaring ilegal yang masih beroperasi. Pekan depan, kata dia, sudah dapat diajukan surat pemberitahuan dan surat penutupan kepada pemilik toko tersebut.

“Targetnya memang masih ada sepuluh toko modern. Telaah hukum juga sudah didisposisikan pada kami. Saat ini, kami juga sudah membuat draf surat pemberitahuan penutupannya,” imbuh Nurwidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya