Jogja
Sabtu, 10 Desember 2016 - 05:40 WIB

KEBIJAKAN PROVINSI DIY : Pembubaran Sekolah Diatur dalam Perda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Raperda Pendidikan Menengah secara umum membahas tentang hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY bersama DPRD DIY sedang menggodok Raperda tentang Pendidikan Menengah. Salah satu materi di dalamnya terkait dengan penggabungan hingga pembubaran sekolah serta kesejahteraan guru utamanya honorer.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Atmaji menyatakan, Raperda Pendidikan Menengah secara umum membahas tentang hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan. Mulai dari penerbitan izin, pengembangan termasuk juga penggabungan dan penutupan sekolah. Menurut Atmaji, Raperda ini bukan berarti mempercepat pembubaran atau penggabungan sekolah jika memang tidak bisa menunjukkan perkembangan atau hidup segan mati tak mau. Tetapi justru memberikan motivasi pada sekolah yang tak banyak diminati itu untuk bangkit dan berkembang.

“Tidak ada aturan sekolah yang begini harus ditutup dan sebagainya, kita coba sikapi itu. Misal yang sudah tidak layak ya harus mawas diri, bukan berarti harus ditutup namun bagaimana mereka harus bangkit lagi. Memang tidak harus secara semena-mena harus ditutup,” terangnya di sela acara Finalisasi Raperda Pendidikan Menengah di DPRD DIY, Jumat (9/12/2016).

Dalam Draf Raperda Pendidikan Menengah, Pasal 6 ayat 1 dan 2 membahas tentang pendirian, penerbitan izin, pengembangan, penggabungan dan pembubaran SMA dan SMK didasarkan atas kebutuhan masyarakat serya potensi ketersedian calon siswa. Kemudian Pasal 7 mengatur lebihg rinci tentang penggabungan atau pembubaran, terutama bagi SMA/SMK yang tidak terakreditasi. Meski demikian dalam pasal itu juga menyebutkan ketentuan pembubaran sekolah. Misalnya pada poin a sampai d Pasal 7 ayat 2, bahwa ketentuan pembububaran sekolah diberi kesempatan selama setahun untuk berbenah dan pembenahan dilakukan oleh dinas terkait. Jika setahun tidak memenuhi target pembenahan, maka diberikan peringatan dengan memberikan kesempatan pembenahan selama enam bulan. Jika masih tidak ada perbaikan, maka Gubernur menutup atau membubarkan sekolah tersebut.

Advertisement

“Akan ditentukan bahwa sekolah ini bisa lanjut atau tidak, tentu ada pembinaan diberi waktu setahun, diambil kesimpulan lagi. Kalau tidak memungkinkan akan diberikan opsi mau beralih fungsi dalam menjadi SMK dengan jurusan apa atau sama sekali tidak ada kegiatan pembelajaran lagi, fokusnya [Raperda] di sana,” imbuhnya.

Selain itu, Raperda tersebut juga untuk mendorong bursa kerja yang ada di sekolah. Karena seringkali Disnakertrans kesulitan melakukan pemantauan seberapa banyak keterserapan lulusan SMA/SMK. “Kami berharap dengan adanya bursa kerja akan bisa dilihat keterserapannya, anak yang lulus bisa masuk berapa, yang kuliah berapa, jadi wisarusaha, ini difasilitasi Pemda nantinya, selama ini kan sekolah mandiri kalau ada bursa kerja,” jelas Atmaji.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif