SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi Reklame Berjejal JIBI/Harian Jogja/Antara

Ilustrasi Reklame Berjejal
JIBI/Harian Jogja/Antara

Harian Jogja.com, JOGJA—Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja  memperkirakan, tingkat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) reklame masih tinggi. Banyaknya penyalahgunaan izin membuat kebocoran kerap terjadi.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Kami perkirakan lebih dari lima persen. Mengingat objek dan jumlah reklame di Kota Jogja lebih banyak ketimbang daerah lainnya,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Jogja, Tugiyarto, kepada Harian Jogja.com, Rabu (25/9/2013).

Meski begitu, besaran kebocoran itu tidak banyak berpengaruh pada pendapatan pajak reklame. Hal ini terlihat dengan tetap bisa dicapainya target pendapatan.

Pada 2013, target realisasi pendapatan dari pajak reklame adalah Rp6,8 miliar. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mampu terealiasi Rp6,2 miliar.

“Kami  terus berupaya menekannya. Untuk penertiban di tanah persil, kami telah bekerjasama dengan Dinas Ketertiban untuk melakukan penertiban,” terang dia.

Dia menambahkan, dengan belum diparipurnakannya Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame, kini pihaknya hanya bisa menggunakan Perda No.8/1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Raperda tersebut diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Jogja No.26/2010 tentang Master Plan Reklame dan Perwal No.85/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Malioboro sebagai landasan peraturan.

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah ruas jalan seperti Jalan Sudirman, Jalan Suroto, Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilomter termasuk kawasan steril dari reklame.

“Untuk ke depan tergantung nanti pembahasan raperda tersebut. Karena dalam aturan tersebut ada semangat penataan dan optimalisasi pendapatan dari pajak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya