Jogja
Selasa, 29 November 2016 - 12:20 WIB

KEBOCORAN RETRIBUSI : Dewan Minta Pelaku Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas penarikan retribusi di pintu utama Pos Retribusi Baron. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi diharapkan segera selesai.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menyelidiki kasus dugaan kebocoran tiket masuk objek pariwisata dengan modus penggunaan tiket bekas secara berulang-ulang. Dewan minta petugas yang terlibat kebocoran retribusi dipecat.

Advertisement

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Soenardi yang melakukan investigasi terkait kebocoran retribusi wisata mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap petugas yang terlibat kebocoran pendapatan daerah tersebut.

(Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Pemkab Diminta Tindak Kasus Tiket Bekas)

“Kalau bisa dipecat. Apalagi di sana petugasnya banyak THL [ Tenaga Harian Lepas ]. Jangankan THL, PNS [Pegawai Negeri Sipil] saja bisa dipecat kalau memang bersalah,” kata politisi Gerindra tersebut, Senin (28/11/2016)

Advertisement

Hal lainnya kata dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata harus memastikan agar keterangan tanggal tercantum di lembar tiket. Dalam investigasi yang dilakukan DPRD ditemukan, lembar tiket tersebut tanpa keterangan tanggal.

“Akibatnya tiket dapat digunakan berulang-ulang karena tanggalnya kosong,” lanjutnya.

Demikian pula, usulan agar tiket masuk objek wisata dicetak di percetakan negara agar tidak mudah dipalsukan. Dewan kaat dia akan menanyakan perihal kebocoran retribusi dengan modus tiket bekas tersebut kepada pemerintah dalam rapat klarifikasi yang berlangsung dua hari mulai Senin hingga Selasa (29/11/2016).

Advertisement

Sebelumnya, Komisi B  mengungkapkan modus baru kebocoran retribusi melalui penjualan tiket bekas. Dewan mengumpulkan rekaman wawancara dengan warga pesisir mengenai praktik kebocoran retribusi. Para warga dan tukang parkir dalam temuan itu disebut diminta petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) mengumpulkan tiket bekas yang dibuang oleh wisatawan setelah melewati pintu TPR. Tiket bekas itu dijual separuh harga ke petugas TPR, lalu disetrika dan dijual kembali ke wisatawan dengan harga normal. Kebocoran retribusi itu melibatkan masyarakat pesisir, petugas TPR hingga tukang parkir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif