SOLOPOS.COM - Aktivitas penarikan retribusi di pintu utama Pos Retribusi Baron. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi di Gunungkidul, tersangka dipindah tugas

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses mutasi pegawai yang dilakukan bupati pada Selasa (3/1/2017) ternyata juga berimbas kepada Dwi Jatmiko, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pariwisata. Ia kini tidak lagi tercatat sebagai pegawai Dinas Kepariwisataan karena dipindah ke Dinas Kebudayaan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Baca juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Berkas Dikembalikan, Polres Gunungkidul Siap Perbaiki Kekurangan

Sekretaris Dinas Kebudayaan Gunungkidul Siti Isnaini Dekoningrum tidak menampik jika Dwi Jatmiko sekarang tidak tercatat sebagai pegawai Dinas Pariwisata. Namun ia dipindahtugaskan sebagai salah satu staf di Sub Bagian Umum Dinas Kebudayaan.

“Surat Keputusan [SK] mutasi telah diterima yang bersangkutan masuk ke struktur kepegawaian di Dinas Kebudayaan,” kata Dekoningrum kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).

Disinggung mengenai proses perpindahan apakah bersangkutan dengan kasus yang menjerat Dwi Jatmiko saat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dekoningrum enggan berkomentar lebih jauh. Dia pun berdalih keputusan rotasi merupakan hak dari pimpinan sehingga sebagai pegawai harus menerima keputusan tersebut. Namun demikian, ia berharap kepada yang bersangkutan untuk bisa fokus di tempat kerja yang baru.

“Memang kasusnya masih terus jalan, tapi kami minta juga bisa memberikan kontribusi, apalagi dinas ini juga masih baru,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya