Kebocoran retribusi di Gunungkidul, tersangka dipindah tugas
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses mutasi pegawai yang dilakukan bupati pada Selasa (3/1/2017) ternyata juga berimbas kepada Dwi Jatmiko, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pariwisata. Ia kini tidak lagi tercatat sebagai pegawai Dinas Kepariwisataan karena dipindah ke Dinas Kebudayaan.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Baca juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Berkas Dikembalikan, Polres Gunungkidul Siap Perbaiki Kekurangan
Sekretaris Dinas Kebudayaan Gunungkidul Siti Isnaini Dekoningrum tidak menampik jika Dwi Jatmiko sekarang tidak tercatat sebagai pegawai Dinas Pariwisata. Namun ia dipindahtugaskan sebagai salah satu staf di Sub Bagian Umum Dinas Kebudayaan.
“Surat Keputusan [SK] mutasi telah diterima yang bersangkutan masuk ke struktur kepegawaian di Dinas Kebudayaan,” kata Dekoningrum kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).
Disinggung mengenai proses perpindahan apakah bersangkutan dengan kasus yang menjerat Dwi Jatmiko saat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dekoningrum enggan berkomentar lebih jauh. Dia pun berdalih keputusan rotasi merupakan hak dari pimpinan sehingga sebagai pegawai harus menerima keputusan tersebut. Namun demikian, ia berharap kepada yang bersangkutan untuk bisa fokus di tempat kerja yang baru.
“Memang kasusnya masih terus jalan, tapi kami minta juga bisa memberikan kontribusi, apalagi dinas ini juga masih baru,” ungkapnya.