Kebocoran retribusi, solusi e-ticketing perlu dipertimbangkan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Harapan untuk meminimalisir adanya kebocoran tiket restibusi wisata dengan menerapkan e-ticketing kini masih terkendala. Pasalnya untuk implementasi sistem tersebut perlu ada regulasi yang kuat dari Pemerintah Pusat.
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Ini Alasan Dwi Jatmiko Dipindah ke Dinas Kebudayaan
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengkui peberlakuan e-ticketing untuk retribusi objek wisata memang telah dikaji. Beberapa kali pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat untuk implementasi sistem tersebut.
“Kalau bisa diimplementasikan kami senang , tapi saat ini masih terbentur regulasi karena ada keharusan untuk menyetor hasil retribusi recana tunai,” kata dia, Kamis (24/8/2017).
Selama ini sistem administrasi keuangan retribusi objek wisata masih dilakukan manual. Dari petugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) menyetorkan ke bendahara, kemudian baru disetorkan ke kas daerah melalui bank. Dan proses tersebut harus dilakukan karena dalam regulasinya, harus ada bukti fisik slip penyetoran.
Baca Juga : WISATA GUNUNGKIDUL : Kebocoran Retribusi, Apa Solusinya?
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 55/2008 tentang tata cara pelaporan pendapatan daerah.
“Dengan sistem e-ticketing tidak ada bukti fisiknya, sehingga tidak dapat memenuhi regulasi yang sudah ada,” ungkap Hary.
Dia mengkui pada dasarnya untuk mengikuti perkembangan teknologi, sistem e-ticketing perlu untuk diimplementasikan. Namun memang sistem perundang-undangan yang saat ini ada belum memiliki daya dukung penuh terhadap perkembangan teknologi.