SOLOPOS.COM - Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi di Gunungkidul, tersangka dipindah tugas

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses mutasi pegawai yang dilakukan bupati pada Selasa (3/1/2017) ternyata juga berimbas kepada Dwi Jatmiko, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pariwisata. Ia kini tidak lagi tercatat sebagai pegawai Dinas Kepariwisataan karena dipindah ke Dinas Kebudayaan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Dwi Jatmiko Diparkir di Dinas Kebudayaan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sigit Purwanto saat dikonfirmasi terkait kepindahan Dwi Jatmiko mengaku belum mengecek satu persatu berkas SK mutasi. Namun demikian, ia menilai jika hal tersebut benar maka dilakukan sebagai antisipasi untuk menjauhkan yang bersangkutan dari kasus yang sama kelak di kemudian hari.

“Saya kira itu wajar sehingga dia tidak bersinggungan dengan masalah retribusi lagi,” kata Sigit, Jumat (6/1/2017)

Terpisah, hingga berita ini diturunkan, Dwi Jatmiko belum bisa memberikan komentar. Pasalnya saat coba dihubungi melalui sambungan telepon atau pun pesan singkat, yang bersangkutan urung memberikan tanggapan.

Kasus Jalan Terus

Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana TPR dengan tersangka Dwi Jatmiko hingga sekarang masih jalan terus. Pihak kepolisian masih terus melakukan perbaikan terhadap berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Namun demikian, berkas itu dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap oleh Jaka Penuntut Umum.

“Kita masih lengkapi. Kalau sudah dirasa komplit akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Dwi Jatmiko dijerat dengan pasal berlapis. Adapun sangkaannya telah melakukan korupsi uang retribusi sejak 2010 lalu, sehingga ia dijerat pasal pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e  Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya