Kebocoran retribusi untuk tiket bekas tak ada tindak lanjut.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kasus dugaan kebocoran retribusi dengan modus penggunaan tiket bekas secara berulang kini menguap tidak ada tindak lanjut. Dewan mengklaim telah menyampaikan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler
(Baca Juga : PENDAPATAN DAERAH GUNUNGKIDUL : Jalan Tikus Picu Kebocoran Retribusi)
Menguapnya kasus dugaan kebocoran retribusi bermodus tiket bekas terungkap dari pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gunungkidul Saryanto. Menurutnya, sampai saat ini, pemerintah tidak melakukan tindakan apapun terkait kasus tiket bekas itu.
Pasalnya kata dia, sampai sekarang lembaganya belum menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat maupuan DPRD ikhwal dugaan kebocoran retribusi itu.
“Jadi kami belum melakukan apapaun karena belum ada laporan,” kata Saryanto, Rabu (7/12/2016).
Saryanto justru menduga kebocoran retribusi lewat tiket bekas itu merupakan kasus lama.
“Mungkin itu kasus lama, dulu pernah ada kasus seperti itu di Pindul [Goa Pindul],” ungkapnya lagi. Menurut Saryanto, lembaganya tidak dapat bergerak tanpa ada laporan dari pihak terkait.
Laporan itulah yang menjadi dasar bagi Disbudpar menyelidiki kebenaran dugaan kebocoran retribusi tersebut. Sejauh ini menurut dia, lembaganya telah melakukan berbagai pembenahan untuk mencegah kebocoran retribusi pantai selatan. Misalnya memberi sanksi bagi petugas Tempat Pemungut Retribusi (TPR) objek wisata yang kedapatan melakukan pungutan liar maupun mencegah kebocoran retribusi di jalur-jalur tikus yang selama ini tidak dijaga petugas.