SOLOPOS.COM - Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi di Gunungkidul, berkas dilimpahkan ke Kejari

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar dengan tersangka Dwi Jatmiko di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Jalan Lintas Selatan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari, Rabu (21/12/2016). Namun demikian, untuk memastikan apakah berkas itu sudah lengkap atau belum, pihak kejaksaan membutuhkan waktu satu minggu.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugroho mengaku sudah menerima berkas kasus Dwi Jatmiko. Hanya saja, ia belum bisa berkomentar lebih jauh karena berkas tersebut masih dipelajari oleh tim dari penuntut umum.

“Kita tunggu dulu, sehingga belum bisa menyimpulkan apakah berkasnya sudah lengkap atau belum,” katanya saat dihubungi, Kamis (22/12/2016).

Menurut Sihid, pihaknya tidak akan gegabah dalam melakukan pemeriksaan. Namun yang jelas, kasus ini akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk perkembangannya kita tunggu satu minggu ke depan. Dalam retang waktu ini, saya kira sudah ada putusan apakah berkas dinyatakan komplit atau belum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya