SOLOPOS.COM - Aktivitas penarikan retribusi di pintu utama Pos Retribusi Baron. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi wisata Gunungkidul diproses.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul mengklaim proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi uang retribusi wisata Dwi Jatmiko sudah selesai. Rencananya pada Senin (19/12/2016) berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

(Baca Juga : KORUPSI TIKET RETRIBUSI : Status Tersangka Dwi Jatmiko Masih Tetap PNS Aktif)

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan, pihaknya sudah berusaha keras untuk melengkapi berkas tersangka. Hasilnya, BAP yang dilakukan memasuki tahap akhir dan hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berkas pemeriksaan milik yang bersangkutan.

“Semua sudah selesai dan tinggal dilimpahkan ke  kejaksaan. Rencananya berkas itu dilimpahkan pada Senin pecan depan,” kata Nugrah kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).

Menurut dia, pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini  tidak bisa dilakukan secara gegabah. Hal ini diperlukan karena berkas yang dilimpahkan tidak lagi dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

“Semua bukti-bukti yang diperoleh harus diperkuat sehingga keberadaan berkas bisa benar-benar lengkap,” tutur matan Kapolres Belitung Timur ini.

Menurut dia, hasil pemeriksaan di tahap akhir akan dikaji penyidik reskrim. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Mudah-mudahan bisa langsung dinyatakan lengkap (P21) sehingga bisa langsung dilakukan proses persidangan di pengadilan,” imbuh Nugrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya