Kebocoran retribusi, temuan kali ini berupa tiket bekas.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul diminta bertindak tegas terhadap dugaan kebocoran retribusi pariwisata dengan modus baru yang ditemukan DPRD setempat. Dewan sebelumnya menemukan kebocoran retribusi pariwisata dengan modus penggunaan tiket bekas.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
(Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Ini Ciri Tiket Wisata Asli)
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Soenardi mengatakan harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan kebocoran retribusi tersebut. Misalnya menyelidiki siapa saja petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang terlibat jual beli dan menggunakan tiket bekas masuk objek wisata secara berulang-ulang.
“Harusnya diselidiki jangan dibiarkan begitu saja. Inikan jelas-jelas pelanggaran,” tegas Soenardi, Minggu (27/11/2016).
Penyelidikan dapat dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang menangani masalah retribusi objek wisata.
Penyelidikan itu kata politisi Gerindra tersebut, dapat diteruskan ke Inspektorat Daerah agar yang bersangkutan mendapat sanksi disiplin pegawai. Selain itu kata dia, yang terpenting dan mendesak saat ini adalah menyerahkan pengelolaan retribusi masuk objek wisata ke pihak ketiga.