Jogja
Jumat, 25 Agustus 2017 - 09:55 WIB

KEBOCORAN RETRIBUSI : Sebelum Realisasi e-Ticket, Ini Prosedur yang Perlu Dipenuhi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi, solusi e-ticketing perlu dipertimbangkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Harapan untuk meminimalisir adanya kebocoran tiket restibusi wisata dengan menerapkan e-ticketing kini masih terkendala. Pasalnya untuk implementasi sistem tersebut perlu ada regulasi yang kuat dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : E-Ticketing Terkendala Regulasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Supartono menilai sistem e-ticketing mungkin saja diimplementasikan melalui pihak ketiga. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat memberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemudian dilelangkan, setelah itu pihak ketiga yang akan membangun sistemnya.

“Nanti bisa dengan skema lelang, pihak ketiga yang akan membangun sistem sarana dan prasarana e-ticketing. Dalam berjalannya waktu saranana dan prasarana itu nanti bisa dicicil, sehingga nantinya setelah lunas bisa menjadi aset pemkab,” kata dia, Kamis (24/8/2017).

Advertisement

Menurut Supartono dengan sistem tersebut dapat meminimalisir kebocoran tiket retribusi yang selama ini masih terjadi. Selain itu pemerintah juga tidak akan rugi dengan adanya sistem e-ticketing yang dipihakketigakan.

“Bisa dianalisis dulu dengan cermat, kira-kara berapa PAD yang didapat dari retribusi pariwisata. Kalau sudah dapat nilainya, misal Rp50 miliar-100 miliar bisa langsung ditawarkan ke pihak ketiga untuk  dilelangkan secara terbuka,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif