Jogja
Rabu, 16 November 2016 - 00:20 WIB

KECELAKAAN GUNUNGKIDUL : Pengemudi Sedan Maut Masih Melenggang, Ini Jawaban Polres Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Toyota GT yang terlibat kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari ditutup terpal di halaman Mapolres Gunungkidul. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Gunungkidul terjadi beberapa waktu lalu berupa tabrakan mobil mewah dengan sepeda motor menyebabkan seorang warga tewas

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepolisian Gunungkidul hingga saat ini belum menetapkan perwira polisi Aldofian Paka, 23, sebagai tersangka, setelah terlibat insiden maut di Jalan Jogja-Wonosari. Lembaga pemantau polisi Jogja Police Watch (JPW) mendesak kepolisian agar bersikap profesional menangani perkara ini.

Advertisement

Baca juga : KECELAKAAN GUNUNGKIDUL : Toyota GT Milik Polisi Tabrak Vario, Mahasiswi Tewas

Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ngurah Trihadi mengatakan, sampai sekarang polisi berpangkat Ipda tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga tidak ditahan oleh otoritas kepolisian. Pasalnya kata dia, sampai saat ini proses penyidikan terhadap Aldo belum selesai.

Advertisement

Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ngurah Trihadi mengatakan, sampai sekarang polisi berpangkat Ipda tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga tidak ditahan oleh otoritas kepolisian. Pasalnya kata dia, sampai saat ini proses penyidikan terhadap Aldo belum selesai.

Polisi melakukan dua penyidikan. Yaitu penyidikan terkait perkara pidana, kedua masalah disilin sebagai anggota polisi. “Penyidikan dua-duanya jalan. Yang disiplin jalan, juga soal kecelakannya jalan. Kasusnya ditangani Unit Laka [Kecelakaan],” jelas Ngurah Trihadi, Selasa (15/11/2016).

Menurut dia, upaya damai yang dilakukan antara Aldofian Paka dan keluarga korban kecelakaan Lyedea Prasetyo, 21 tidak akan menghentikan proses hukum yang dijalani Aldo. Mantan anggota Polda DIY tersebut menurutnya terancam sanksi disiplin pegawai selain sanksi pidana.

Advertisement

Ditambahkannya, polisi menemukan fakta terkait mobil sedan mewah Toyota GT 86 yang dikemudikan Aldo saat menabrak korban hingga tewas. Mobil tersebut di sejumlah negara sejatinya telah ditarik oleh otoritas Toyota karena bermasalah pada kemudi sehingga mengganggu kinerja kendaraan tersebut.

“Fakta seperti itu mungkin bisa menjadi pertimbangan hakim saat menyidangkan perkara ini,” lanjutnya. Mobil sport mewah itu menurut dia baru dua bulan digunakan oleh Aldo di Jogja. Mulanya mobil tersebut ditempatkan di daerah asalnya di Sulawesi Utara.

Sementara itu pegiat JPW Baharudin Kamba mendesak polisi bersikap profesional mengusut perkara kecelakaan maut di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di Dusun Kalisuru, Putat, Patuk tersebut.

Advertisement

“JPW mengingatkan kepada Kepala Polres Gunungkidul agar tetap profesional dalam menangani perkara, jangan ada kesan jeruk makan jeruk. Dalam waktu dekat JPW akan menyurati Kapolres Gunungkidul guna menanyakan perkembangan kasus dan status dari pengemudi mobil,” tegas Baharudin Kamba.

Ditambahkannya, sesuai Pasal 235 Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bantuan ganti rugi yang diberikan penabrak kepada keluarga korban tidak boleh menggugurkan proses hukum yang menjerat Aldofian Paka.

Undang-undang itu mengatur sanksi bagi penabrak yang menyebakan korban meninggal dunia berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif