SOLOPOS.COM - Terdakwa Herman Johanis Banoet mengenakan baju tahanan di PN Sleman, Selasa (4/4/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Sleman menewaskan pasangan suami istri

 

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Harianjogja.com, SLEMAN- Terdakwa Herman Johanis Banoet didakwa pasal 310 UU No.2/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hal itu diungkap Jaksa M. Ismet Karnawan sebelum sidang lanjutan kecelakaan maut yang menyebabkan pasangan suami istri, Sutrisno dan Sri Kanthi Prihatin meninggal dunia, Selasa (4/4/2017).

Ismet menjelaskan, pelanggaran yang menyebabkan dua korban meninggal dunia menjadi salah satu dasar dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut. “Kami ingin kasus ini dapat segera selesai karena menjadi perhatian publik,” katanya kepada Harianjogja.com.

Menurut Ismet, perkara tersebut sebenarnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Sleman pada 1 Maret lalu. Namun karena ada miskomunikasi dengan pengacara terdakwa, Marteen, dua kali sidang lanjutan ditunda.

Majelis hakim sendiri diketuai oleh Christina Endarwati, Zulfikar Siregar dan Putu Agus Wiranata sebagai hakim anggota. “Kasus ini juga dimonitor Kejati, setiap selesai sidang saya harus memberikan laporan,” katanya.

Pada sidang lanjutan Selasa kemarin, empat orang saksi kejadian dihadirkan. Tiga orang saksi dari showroom mobil KW di lokasi kecelakaan, pemilik mobil rental dan Mei Ing Mharta Toeella perempuan yang saat itu bersama terdakwa dalam mobil. Sidang yang awalnya digelar pukul 11.20 wib mundur satu setengah jam lebih karena pengacara terdakwa telat hadir.

Kasus kecelakaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Kamis (22/12/2016) di Jalan Magelang Dusun Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Saat itu, kedua korban mengendarai motor bersama salah seorang anaknya, Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan. Akibat peristiwa itu, Sutrisno dan Sri Kanthi meninggal dunia.

Sementara, Syaqif yang saat itu berumur empat bulan harus dirawat di RSUP dr Sardjito karena menderita pendarahan serius hingga koma. Saat ini, Syafiq masih dirawat oleh keluarga besarnya di Mancasan, Wirobrajan, Jogja.

Kakak sepupu Syaqif, Takas Prasetianto mengatakan, pihak keluarga tetap akan terus mengikuti jalannya sidang sampai selesai. Menurutnya, hal yang terpenting adalah bagaimana hak-hak untuk kedua anak korban yang ditinggalkan. “Sekarang keduanya menjadi yatim piatu. Hal-hak mereka harus terpenuhi dan tercukupi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kakak Syafiq, Wildan Aprila Triskanadifan saat ini masih harus sekolah. Sementara Syafiq masih harus rawat jalan, kontrol, terapi, dan pengobatan jangka panjang.

“Sampai saat ini perkembangannya [Syafiq] masih terhambat, dan susah untuk merespon rangsangan yg diberikan. Seperti interaksi mata, gerakan kaki dan tangan masih kaku,” papar Takas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya