Jogja
Rabu, 19 April 2017 - 08:22 WIB

KECELAKAAN SLEMAN : Terdakwa Berikan Uang ke Keluarga Korban, Uang Santunan atau Uang Damai?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Herman Johanis Banoet mengenakan baju tahanan di PN Sleman, Selasa (4/4/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Kecelakaan Sleman, keterangan terdakwa dinilai janggal

Harianjogja.com, SLEMAN — Keterangan terdakwa Herman Johanis Banoet kasus kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan di persidangan dinilai janggal. Terdakwa berkukuh jika sebelum kecelakaan ada suara ledakan sebelum menabrak sepeda motor korban.

Advertisement

Baca Juga : KECELAKAAN SLEMAN : Hakim dan Jakwa Nilai Keterangan Terdakwa Tak Logis

Dalam persidangan tersebut, terungkap juga jika Herman mengaku sudah memberikan santunan secara bertahap ke pihak keluarga korban. Masing-masing Rp2 juta, tahap kedua Rp15 juta dan tahap ketiga Rp40 juta. Namun demikian, menurut keluarga korban dana tersebut sejatinya merupakan uang damai yang diberikan dari keluarga terdakwa agar kasus tersebut tidak masuk ke pengadilan.

“Uang santunan itu dituangkan dalam perjanjian kesepakatan, tetapi proses hukum tetap jalan terus,” kata Kakak sepupu Syaqif, Takas Prasetianto, Selasa (18/4/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, awalnya keluarga terdakwa mendatangi keluarga korban untuk damai. Mereka meminta agar keluarga korban merinci kebutuhan Syaqif, bayi berumur empat bulan itu. Setelah dirinci, total kebutuhan yang disodorkan keluarga Syaqif sekitar Rp390 juta.

“Itu termasuk biaya selama terapi, dan pendidikan Syaqif hingga kuliah. Namun keluarga terdakwa meminta keringanan, akhirnya terjadi kesepakatan dana santunan Rp100 juta,” katanya.

Namun dari kesepakatan tersebut, pihak keluarga terdakwa sampai berakhirnya kesepakatan hanya membayar Rp40 juta. Sementara sisanya, hingga batas akhir 31 Maret lalu, dana Rp60 juta belum dibayar sampai saat ini.

Advertisement

“Keluarga tidak mempermasalahkan sisa dana tersebut, itu menunjukkan keluarga terdakwa memang tidak ada itikat baik menyelesaikan hasil kesepakatan itu,” ungkapnya.

Terdakwa Herman didakwa pasal 310 UU No.2/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara terkait kecelakaan maut yang menyebabkan pasangan suami istri, Sutrisno dan Sri Kanthi Prihatin meninggal dunia. Sidang lanjutan dengan materi tuntutan jaksa akan digelar pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif