SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalur pendestrian Warga menumpang becak saat melintas di Jalan Malioboro, Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Seluruh kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di jalanan Kota Jogja dibatasai kecepatannya. Batas kecepatan kendaraan maksimal hanya 40 kilometer per jam. Bagi pengendara yang melanggar akan diberi sanksi.

Aturan batas kecepatan maksimal 40 kilometer/jam ini awalnya dilakukan Dinas Perhubungan Jogja. Satlantas Jogja mendukung pengaturan batas maksimal ini karena sudah sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No. 79/2013.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Satlantas Jogja AKP Maryanto menjelaskan pelanggaran atas aturan batas maksimal kecepatan berkendara di Kota Jogja ini akan diberikan sanksi.

“Sanksi yang ada bisa berupa denda dan semacamnya sesuai peraturan yang ada,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Pengawasan aturan kecepatan kendaraan di Kota Jogja, jelas Maryanto, dilakukan dengan kamera pengawas jalan atau CCTV. Namun, pihaknya belum mempunyai alat pengukur kecepatan.

“Kalau alat pengukur kecepatan memang belum ada, sementara ini dengan kamera ETLE. Kami serius dengan peraturan batas kecepatan ini,” tegasnya.

Maryanto menyebut pengetatan batas maksimal kecepatan berkendara terutama dilakukan di jalan protokol dan jalan satu arah di Kota Jogja. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Ditalantas DIY, termasuk untuk kebutuhan alat pemantau kecepatan ini.

Sejauh ini, pihaknya masih sosialisasi atau memberikan imbauan kepada masyarakat terhadap batas maksimal kecepatan tersebut.

“Sementara ini imbauan dan peringatan yang kami berlakukan, untuk itu kami sampaikan untuk mematuhi peraturan tersebut,” ujarnya.

Peraturan batas kecepatan berkendara ini, menurut Maryanto, semata-mata untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono menyebut telah memasang 100 unit rambu-rambu batas maksimal kecepatan 40 kilometer/jam di titik strategis.

“Aturan ini tidak terbatas pada jalanan spesifik, tapi seluruh jalan di Kota Jogja, karena itu memang yang ideal untuk menciptakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Windarto beberapa waktu lalu.

Windarto menjelaskan kajiannya menunjukan kecepatan kendaraan di wilayahnya kurang dari 40 kilometer/jam dalam kondisi umum. “Penerapan aturan batas kecepatan ini karena juga sudah jadi kelaziman pengendara jalan di Kota Jogja, kalau lebih dari itu malah tidak lazim dan bisa berisiko buruk,” paparnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terapkan Aturan Batas Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam di Jogja, Satlantas: Ada Sanksinya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya