GUNUNGKIDUL—Kasus proses pemilihan perangkat desa (perdes) dengan jabatan Kepala Bagian Pemerintahan di Desa Dengok, Kecamatan Playen, semakin memanas. Belasan warga, Selasa, (27/12), menggerudug kantor DPRD untuk meminta kejelasan terkait proses pengujian yang dilakukan pemerintah desa yang dinilai tidak sesuai tata tertib (Tatib) serta ketentuan Perda.
Sebanyak 14 warga tersebut diterima langsung oleh Sarmidi, Wakil Ketua Komisi A dan Purwanto, sekertaris Komisi A. Dalam pertemuannya itu, warga menuntut agar DPRD secepatnya melakukan investigasi terhadap mekanisme proses pengujian perdes yang dinilai janggal, sebelum pelantikan Perdes pada 2 Januari nanti.
Basuki, salah satu perwakilan warga Dengok mengatakan, berbagai kejanggalan itu di antaranya ujian tidak terbuka, tim penguji bertambah dua orang dari luar daerah tanpa sepengetahuan peserta, penitia pengisian berjumlah genap dalam hal ini 10 orang, tanpa ada tata tertib penilaian, dua orang di luar tim penguji yang tanpa SK membuat naskah ujian, serta tim penguji dalam SK kepala desa hanya lima orang, tetapi pada pelaksanannya menjadi tujuh orang.
“Misalnya saja tim penguji, dua orang penguji itu didatangkan dari luar desa kami. Padahal jelas-jelas mereka itu bukan merupakan unsur perangkat desa, unsur BPD serta bukan tokoh masyarakat. Jadi jelas ini melanggar aturan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Sarmidi, mengaku akan mempelari laporan dari warga terlebih dahulu, sebelum menilai apakah proses pengujian calon perdes itu telah sesuai prosedur atau tidak.
“Saya masih belum bisa memberikan komentar banyak karena terlebih dahulu kami harus mempelajari laporan dari warga,” katanya kepada Harian Jogja.(Harian Jogja/Kurniyanto)