SOLOPOS.COM - Sri Sultan HB X menanggapi penetapan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan TKD, di kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (18/7/2023). - Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Solopos.comm JOGJA — Penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno, sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus mafia tanah kas desa ditanggapi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Sultan menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Krido terkait kasus yang menjeratnya.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Menurut Sultan, penetapan status Krido sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY merupakan konsekuensi perbuatan yang dilakukannya.

“Enggak [pendampingan hukum]. Itu konsekuensinya sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja enggak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan,” kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Selasa (18/7/2023).

Sultan pun menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Siapa pun yang melibatkan diri untuk tanah kas desa berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega,” kata Sultan.

Dengan hasil penyidikan Kejati DIY, Sultan meyakini Krido telah menyadari tindakan yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari, karena tidak menempuh prosedur. Ya sudah konsekuensi hukum, ya hukum,” ucap Sultan.

Sultan pun menilai penetapan status Krido sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia pun berharap Krido dapat menjalani proses tersebut secara terbuka.

“Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi pada Kejaksaan apa yang dia ketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dari yang dia kerjakan dan dia lakukan. Jadi bagaimana kalau untuk memudahkan, harapan saya ya Pak Krido terbuka saja sama aparat,” kata Sultan.

Menurut Sultan, para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa seharusnya memahami konsekuensi atas tindakan yang dilakukan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Sultan HB X: Itu Konsekuensinya Sendiri, Ditanggung Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya