SOLOPOS.COM - Ribuan nakes berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JOGJA — DPR RI telah resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang tentang Kesehatan, Selasa (11/7/2023). Atas disahkannya UU Kesehatan tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jogja menyampaikan kekecewaannya.

Para perawat tersebut kecewa karena aspirasi yang mereka sampaikan tidak adiakomodasi pemerintah dalam UU tersebut.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Ketua PPNI Jogja, Subworo, mengatakan masalah serius yang dihadapi perawat di Jogja setelah Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan disahkan adalah izin praktik. Anggota PPNI Jogja ada sebanyak 4.000 orang, sebagian perawat itu surat tanda registrasi (STR)-nya sudah habis masa berlakunya.

“Sedangkan di undang-undang baru ini tidak jelas mengaturnya, jadi mereka kebingungan sekarang,” kata dia, Rabu (12/7/2023).

Subworo menjelaskan sebelum adanya undang-undang baru ini, STR diurus oleh organisasinya dengan masa berlaku lima tahun. Organisasinya memberikan rekomendasi bagi perawat yang ingin mengurus STR.

Sebelum mendapat rekomendasi STR, para perawat tersebut harus memenuhi penilaian dengan beragam indikator kelayakan untuk mendapatkan izin lagi atau tidak. Namun, dalam UU yang baru STR berlakunya seumur hidup.

“Lalu pengawasannya seperti apa belum diatur lebih jelas, ini juga bikin bingung,” jelasnya.

Pengawasan perizinan praktik perawat jadi aspirasi yang sudah disampaikan PPNI Jogja ke pemerintah, jelas Subworo, tapi sama sekali tak diperhatikan. Menurutnya aspirasi yang diusulkan tidak diterima.

“Tak ada aspirasi kami yang diterima, ini yang bikin kecewa. Kami bingung juga dengan peraturan baru ini sekarang, tapi kami akan terus mendampingi para perawat yang izinnya kan habis dalam waktu dekat,” katanya.

Subworo berharap peraturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Kesehatan ini dapat mengakomodasi aspirasinya.

“Sekarang tinggal kami nunggu peraturan turunannya, realistis saja kami meskipun kecewa menerima juga karena tekad kami memang mengabdi ke masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subworo menyampaikan PPNI Pusat akan menggugat Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Infonya dari Pusat akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi detailnya seperti apa kami belum tahu. Terpenting bagi kami bagaimana perawat ini dalam perizinan dapat diawasi semata-mata untuk masyarakat agar tidak ada malpraktik,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ribuan Perawat di Jogja Kebingungan Mendapat Izin setelah UU Omnibus Kesehatan Disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya