SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi kosong anggota DPR (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi kursi kosong anggota DPR (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Anggota DPRD Kulonprogo lihai dalam menelikung aturan tata tertib (tatib). Tingkat kehadiran wakil rakyat dalam rapat hanya 82%.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kulonprogo, Wiyono mengatakan rata-rata pertahun sejak 2009, tingkat kehadiran anggota DPRD Kulonprogo berkisar 82%, sedangkan ketidakhadiran mencapai 18%.

Anggota dewan yang silih berganti tidak menghadiri sidang tidak bisa ditegur karena jumlah presensinya masih di bawah enam kali ketidakhadiran berturut-turut sesuai tatib.

“Ada yang dua kali tidak hadir, lalu sekali hadir, kemudian tidak hadir lagi. Seperti itu, dan kami dari BK tidak bisa berbuat apa-apa karena memang aturannya seperti itu,” beber Wiyono.

Di 2013 ini, menurut dia ada banyak anggota dewan yang absen karena kesibukan konsolidasi partai jelang pemilu 2014. Dia berharap para anggota bisa lebih disiplin karena masyarakat yang diwakili selalu memperhatikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya