Jogja
Kamis, 23 Maret 2017 - 02:40 WIB

KEIMIGRASIAN : Izin Tinggal WNA Diakses Online

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi warga negara asing (WNA). (JIBI/Solopos/Antara/Arif Firmansyah)

Kemudahan tersebut yakni berupa permohonan izin tinggal terbatas yang dapat diakses secara online (ITO).

Harianjogja.com, SLEMAN— Direktorat Jenderal Keimigrasian memberikan pelayanan yang kini dapat memudahkan warga negara asing untuk membuat izin tinggal. Kemudahan tersebut yakni berupa permohonan izin tinggal terbatas yang dapat diakses secara online (ITO).

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru mengatakan bahwa selama ini izin tinggal yang diberikan kepada wna masih berupa kartu manual namun saat ini registrasi yang dilakukan dapat dilakukan secara online. “Izin tinggal terbatas sudah dapat dilakukan secara online, khususnya pembuatan ijin tinggal yang baru. sedangkan untuk perpanjangan secara online masih dalam proses evaluasi atau tahapan uji coba,” kata dia, Rabu (22/3/2017).

Prosesnya, dijelaskan oleh Kasubsi Penelaah Status Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Wawan Anjaryono bahwa di laman ijintinggal.imigrasi.co.id, orang asing harus melakukan pelaporan di website tersebut. Setelah melakukan pelaporan baru akan memperoleh nomor permohonan. Nomor permohonan tersebut kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diberikan dokumen visa apabila yang bersangkutan telah melakukan pembayaran dan melakukan foto serta pencatatan sidik jari.

“Untuk saat ini tidak ada itas yang berupa kartu namun semuanya telah menggunakan kitas elektronik yang akan dikirimkan melalui email pribadi pemohon, datanya tersistem dari pusat,” kata Wawan.

Advertisement

Wawan melanjutkan, bahwa ITO sebenarnya sudah ada sejak 2016 lalu namun pada waktu tersebut masih dalam tahapan uji coba, maksudnya masih ada WNA yang menggunakan ITAS manual berupa kartu dan adapula yang telah menggunakan ITO. Namun sejak awal Maret lalu penggunaan ITO telah diwajibkan bagi seluruh WNA untuk melakukan registrasi melalui online terlebih dahulu.

Berkaitan dengan hal itu, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh WNA yang berada di DIY. Sosialisasi yang akan dilakukan yakni dengan program terbaru imigrasi yakni ‘Goes To Campus’ dimana akan dilakukan sosialisasi terkait ijin tinggal online tersebut kepada sebagian WNA yang merupakan mahasiswa dan juga tenaga kerja sebagai dosen. Selain menyisir sejumlah kampus di DIY, sosialisasi juga dilakukan di sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif