Jogja
Rabu, 18 Februari 2015 - 17:40 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Apa Sih Syarat Menjadi Calon Gubernur?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DUKUNGAN -- Mural bertema dukungan atas status istimewa DIY terlihat di salah satu sudut jalan di Kota Jogja beberapa waktu lalu. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Keistimewaan DIY mengenai suksesi Gubernur, sejumlah fraksi condong pada pemimpin laki-laki. Saat ini pansus DPRD sendiri tengah dalam masa perdebatan mengenai syarat-syarat calon gubernur.

Harianjogja.com, JOGJA – Peluang perempuan menjabat gubernur DIY semakin sempit. Pasalnya sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY lebih condong mempertahankan persyaratan calon gubernur sesuai dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK) No. 13/2012. (Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Kraton Pecah Soal Suksesi Gubernur, Sultan Tak Ingin Ada Diskriminasi)

Advertisement

Sikap Pansus DPRD periode sekarang masih memperdebatkan syarat calon gubernur tersebut. Sebagian setuju tidak ada pemangkasan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf N (artinya sesuai dengan Pasal 18 UUK). Sebagian lainnya mengusulkan untuk dipangkas.

Fraksi yang tidak setuju pemangkasan pasal 3 adalah PKS, Golkar dan PAN. Mereka menganggap pemangkasan pasal berimplikasi pada makna, selain itu juga melanggar UUK yang lebih tinggi posisinya.

Advertisement

Fraksi yang tidak setuju pemangkasan pasal 3 adalah PKS, Golkar dan PAN. Mereka menganggap pemangkasan pasal berimplikasi pada makna, selain itu juga melanggar UUK yang lebih tinggi posisinya.

“Kami tidak berani mengubah apa yang sudah tertuang dalam UUK,” kata Ketua Fraksi PKS Arief Budiono di DPRD DIY, Selasa (17/2/2015).

Menurut Arief, harus dibedakan antara persoalan diskriminatif dengan sesuatu yang bersifat paugeran. Kraton, kata dia, satu institusi memiliki legitimasi kuat Undang-Undang Keistimewaan, tidak muncul secara tiba-tiba.

Advertisement

Hal senada juga diungkapkan anggota Fraksi PAN Sutata. Meski belum ada kesepakatan bulat di internal fraksinya. Namun Sutata memastikan arah dukungan fraksinya tetap mempertahankan pasal tiga artinya sesuai dengan UUK.

“Arahnya tetap mempertahankan,” tukas Sutata.

Demikian Fraksi Golkar pun senada dengan Fraksi PAN. “Kita tetap mempertahankan sesuai UUK,” kata anggota Fraksi Golkar Slamet.

Advertisement

Berbeda dengan Golkar, PKS, dan PAN, Fraksi PDIP setuju dengan pemangkasan pasal dengan alasan agar tidak ada diskriminasi.

“Cukup sampai [mencantumkan] daftar riwayat hidup.” Kata Sekretarif Fraksi PDIP Dwi Wahyu Budianto.
Pernyataan Fraksi PDIP ini berbeda dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang juga senior PDIP.

Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan partai PKB dan Nasdem) masih belum memiliki sikap resmi. Kedua fraksi ini masih menunggu hasil rapat internal fraksinya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif