SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Keistimewaan DIY, untuk membahas Raperdais, Pansus akan mengundang tiga pakar dari berbagai latar belakang.

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur mengundang tiga pakar untuk memberikan pandangannya isi Raperdais termasuk soal pasal 3 yang menjadi perdebatan.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Ketiga pakar itu rencananya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan dua pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga pakar itu akan memberi pandangan pada Senin (2/3/2015) mendatang di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

“Selasanya (3/3/2015) langsung dilaksanakan public hearing dengan elemen masyarakat. Silahkan datang dengan mendaftarkan diri dulu ke sekretariat dewan,” kata Ketua Pansus Slamet, Kamis (26/2/2015)

Slamet mengungkapkan pihaknya mendatangkan pakar dengan maksud agar pembahasan raperdais lebih komprehensif sehingga keputusan yang diambil Pansus nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

“Kita berupaya menghindari voting [dalam mengambil keputusan,” ucap politikus Partai Golkar ini.

Pembahasan Pansus Raperdais ini memakan waktu lama karena ada pandangan yang berbeda di kalangan anggota Pansus terutama dalam Pasal 3 huruf N. Dalam pasal tersebut, sebagian anggota Pansus menginginkan agar kata-kata ‘Istri’ dihilangkan. Sementara sebagian lainnya tidak sepakat dengan penghilangan pasal tersebut.

Alasan yang tidak menyetujui penghilangan isi Pasal 3 Huruf N karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK)DIY Nomor 13/2012 Psal 18 ayat 1. Pasal itu berbunyi berbunyi calon gubernur harus mencantumkandaftar riwayat hidup yang meliputi pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, anak dan istri.

Perdebatan Pasal 3 huruf N Raperdais ini tidak hanya terjadi di Fraksi-fraksi DPRD. Bahkan Internal Kraton Ngayogyakarta hadiningrat pun berbeda pandangan. Sultan Hamengku Buwono X dan putri sulungnya GKR Pembayun mengusulkan agar pasal 3 dihapuskan sampai kata-kata ‘Daftar Riwayat Hidup’ dengan anggapan agar tidak terkesan diskriminatif.

Sementara tiga adik sultan yaitu KGPH Hadiwinoto, GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo, kompak menolak penghapusan pasal karena dinilai melanggar aturan yang lebih tinggi yaitu UUK. “Harus menyesuaikan UUK. UUKnya kan sudah jelas,” kata GBPH Yudhaningrat, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya