SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi keraton Ngayogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto ilustrasi keraton Ngayogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Anggaran DPRD DIY menolak memasukkan Dana Keistimewaan DIY dari Pemerintah Pusat sebesar Rp231 miliar dalam APBD Perubahan 2013 sebelum ada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) khusus tentang tata cara pencairan Danais.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Isti’anah ZA, anggota Banggar DPRD DIY mengatakan, pernyataan dari Kementerian Keuangan tentang alokasi danais itu masih dianggap sebatas lisan.

Sebab, berdasarkan (PMK) No103/PMK.07/2013 tentang tata cara penyaluran danais, Kementrian menyebutkan akan menerbitkan PMK khusus pencairan danais 2013.

PMK khusus itu, lanjutnya, adalah mutlak karena sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 58/2005 dan Permendagri No13/2006 menyebutkan pengalokasian anggaran daerah harus jelas dasar hukumnya.

“Kalau tidak ada aturan yang jelas takutnya menjadinya temuan, “ kata Isti’anah kepada Harian Jogja, belum lama ini.

Ia mengatakan, banggar belum menerima permintaan resmi dari eksekutif mengenai plafon danais ini. Kebijakan Umum Anggaran- Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan baru akan dibahas sekitar September- Oktober.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan dana keistimewaan (danais) 2013 sebesar Rp231 miliar. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah DIY menjadi dasar pencairan dana itu dalam masa transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya