Harianjogja.com, JOGJA—Badan Anggaran DPRD DIY menolak memasukkan Dana Keistimewaan DIY dari Pemerintah Pusat sebesar Rp231 miliar dalam APBD Perubahan 2013 sebelum ada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) khusus tentang tata cara pencairan Danais.
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Isti’anah ZA, anggota Banggar DPRD DIY mengatakan, pernyataan dari Kementerian Keuangan tentang alokasi danais itu masih dianggap sebatas lisan.
Sebab, berdasarkan (PMK) No103/PMK.07/2013 tentang tata cara penyaluran danais, Kementrian menyebutkan akan menerbitkan PMK khusus pencairan danais 2013.
PMK khusus itu, lanjutnya, adalah mutlak karena sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 58/2005 dan Permendagri No13/2006 menyebutkan pengalokasian anggaran daerah harus jelas dasar hukumnya.
“Kalau tidak ada aturan yang jelas takutnya menjadinya temuan, “ kata Isti’anah kepada Harian Jogja, belum lama ini.
Ia mengatakan, banggar belum menerima permintaan resmi dari eksekutif mengenai plafon danais ini. Kebijakan Umum Anggaran- Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan baru akan dibahas sekitar September- Oktober.