Jogja
Jumat, 20 Desember 2013 - 11:59 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Danais 2014 Tak Bisa untuk Hibah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Dana Keistimewaan 2014 dipastikan cair sesuai yang diajukan Pemerintah Daerah DIY sebesar Rp523,87 miliar. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Bambang Wisnu Handoyo menegaskan, danais tahun 2014 tak ada program hibah.

“Saya tidak pernah terima-terima proposal. Danais itu untuk program, bukan hibah atau bantuan sosial,” ujar Bambang di sela-sela penyerahan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014 oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Alfiah kepada Gubernur DIY di Bangsal Kepatihan, Kompleks Pemda, Kamis (19/12/2013).

Advertisement

Dalam dokumen DIPA itu tertuang alokasi dana transfer ke daerah pada provinsi, kabupaten, kota se-DIY sebesar Rp7,53 triliun. Sebanyak Rp1,87 triliun di antaranya untuk Pemda DIY, yang termasuk di dalamnya danais sebesar Rp523,87 miliar. Sisanya, Rp5,66 triliun ditransfer ke daerah untuk kota/kabupaten.

Menurut Bambang, setelah dokumen DIPA itu diserahkan, Pemda akan dipanggil untuk merinci kembali mengenai program keistimewaan sebelum benar-benar dicairkan ke kas daerah.

Namun apakah Dewan akan dilibatkan untuk dalam perencanaan program keistimewaan? ”Ikuti aturan Undang-Undang saja,” ujar Bambang.

Advertisement

Pernyataan Bambang itu merujuk pada Undang-undang Keistimewaan No. 13/2012, Bab XIII terkait pendanaan pada Pasal 42 ayat (2), bahwa dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemerintah Daerah DIY dibahas dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah DIY- bukan Pemerintahan DIY yang diartikan melibatkan DPRD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif