SOLOPOS.COM - Parade Gejog Lesung dengan kolaborasi kelompok penyanyi yang tampil memeriahkan pembukaan Festival Kesenian Yogyakarta (FKY) di Kulonprogo, Jumat (29/8/2014) di Alun-alun Wates. (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Keistimewaan DIY salah satunya tampak pada dana keistimewaan (danais)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Paguyuban Kepala Dusun se-DIY, Semar Sembogo menyebut distribusi dana keistimewaan (danais) belum merata hingga ke dusun-dusun. Idealnya danais dapat diakses seluruh warga sampai tingkat dusun untuk pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Hal itu disampaikan Ketua Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijoyo saat melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Keistimewaan (UUK) di Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Pada Selasa (7/3/2017) siang.

Menurutnya danais saat ini hanya dapat diakses kalangan tertentu. “Banyak sekali yang belu tahu cara mengaksesnya, datangan kami ke Gunungkidul untuk mensosialisasikan itu,” kata dia kepada wartawan, kemarin.

Ketidaktahuan masyarakat luas terhadap akses danais menurutnya karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Selain itu, sistem yang dibuat untuk pendistribusian dana miliaran rupiah itu juga dinilai kurang terbuka. Padahal menurutnya seluruh masyarakat membutuhkan dan memiliki hak atas dana tersebut.

Namun selama ini yang terjadi, masyarakat secara umum tidak banyak yang mengetahui perihal akses danais. Ketika pihaknya melakukan sosialisai pun malah dikira terlalu mengkritisi UUK, padahal sejatinya sosialisai yang dilakukan adalah untuk menyuarakan kepada pemimpin daerah di setiap kabupaten agar danais sampai ke desa dan juga dusun.

Menurutnya danais seharusnya dapat dikelola melalui birokrasi, secara terbuka. ”Bisa dialokasikan setiap desa Rp100 juta dan setiap dusun Rp20 juta, agar merata,” kata Sukiman.

Jika dikalkulasi untuk 392 desa 4.539 dusun di seluruh DIY, maka akan menyerap anggaran sebesar Rp176 miliar setiap tahunya. “Tapi kalau lebih banyak ya lebih baik, tergantung bagaimana caranya mengurai anggaran belanja di setiap dusun atau desa,” jelasnya.

Dengan anggaran tersebut, pemerintah desa dan dusun dapat melakukan pembangunan kebudayaan. Sehingga masyarakat di setiap desa dan dusun memiliki ciri khas mengenai kedaerahan. “Misalnya adalah masyarakat itu memiliki budi pekerti dan unggah ungguh kekhasan Jogja,” ungkapnya.

Selain itu, Secara fisik setiap desa dan dusun diharapkan memiliki kebudayaan yang khusus, misalnya dengan memiliki rumah berbejenis joglo dan jalurnya memiliki khas Jogja. Namun dia menilai hal tersebut selama ini belum dilaksanakan, dan belum semuanya tersentuh oleh danais.

Sementara itu diketahui dalam tahun anggaran 2017, pemerintah pusat menggelontorkan danais sebesar Rp853,90 miliar untuk DIY. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp35 miliar.

Menurut Bupati Gunungkidul, Badingah, danais 2017 antara lain digunakan untuk membiayai kegiatan seperti promosi kebudayan daerah, pengembangan desa budaya, pengelolaan nilai-nilai sejarah dan penyelenggaraan event kebudayaan seperti pentas wayang kulit. “Anggaran untuk pementasan wayang kulit telah dianggarkan melalui Danais sebanyak 20 kali,” kata Badingah.

Adapun untuk kegiatan yang terkait pengelolaan warisan budaya dan cagar budaya, pada 2017 pemerintah akan melakukan sejumlah kegiatan. Antara lain pemeliharaan artefak Sokoliman, Gondang dan Bleberan, akuisisi lahan untuk situs Sokoliman, pemeliharaan aplikasi Cakrawala Budaya Dhaksinarga dan sejumlah kegiatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya