SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Keistimewaan DIY tersandung dasar keistimewaan yang lengkap.

Harianjogja.com, JOGJA-Keistimewaan DIY belum berjalan sepenuhnya meski Undang-Undang Keistimewaan DIY disahkan 31 Agustus 2012 lalu. Bahkan Pemda DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY baru menyelesaikan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto memahami pelaksanaan keistimewaan DIY tersendat, karena dasar keistimewaan belum lengkap, salah satunya soal raperdais belum selesai dibahas.

“Tapi mulai 2016 ketika semua kelembagaan sudah terbentuk secara final terkait perangkat keistimewaan, maka keistimewaan DIY harus lebih baik,” kata dia, Senin (31/8/2015)

Arif menampik dewan lambat membahas raperdais. Menurutnya, tiga raperdais itu belum diserahkan ke dewan dari Pemda DIY. Mengakui Pemda DIY sempat menyerahkan draf tiga raperdais bahkan sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015, namun dikembalikan lagi karena belum lengkap.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengaku belum menerima draf raperdais hasil perbaikan dari Pemda DIY. Arif belum bisa memastikan kapan tiga raperdais itu akan dibahas. “Tergantung, bisa tahun ini kalau sudah ada drafnya,” ujar pria yang akrab disapa Inung ini.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DIY Zuhrif Hudaya juga menyatakan, Pemda DIY harus memperjelas draf ketiga raperdais. Ia mencontohkan Raperdais Pertanahan harus dijelaskan batasan SG. Ia khawatir jika tidak ada penjelasan rinci akan terjadi polemik yang berkeanjangan dalam pembahasan raperdais.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya