Jogja
Rabu, 11 Januari 2017 - 09:55 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : DPRD Bentuk Pansus, Ini Dasarnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Keistimewaan DIY, pansus akan dibentuk

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY membentuk Pansus terhadap pengawasan jalannya UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/1/2017). Pansus ini akan secara khusus menyoroti mandat keistimewaan yang belum dijalankan. Pansus pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu dibahas dalam bahan acara (BA) No.3/2017 DPRD DIY.

Advertisement

Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Pansus akan Soroti Mandat Keistimewaan

Pembentukan pansus juga didasarkan pada kenyataan banyak warga DIY yang menyampaikan danais belum sampai ke desa atau kelurahan serta unsur lain yang tidak dilibatkan dalam perencanaan.  Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto mengatakan sejatinya yang diperintahkan langsung oleh UU No.13/2012 adalah Perdais tentang tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Selain itu, bentuk perintahnya itu justru membuat kerangka umum kebijakan di bidang kebudayaan, pertanahan, tata ruang.

“Awalnya, sudah kita diskusikan tentang Raperdais kebudayaan yang itu tidak terselesaikan sampai akhir tahun. Pilihan kemudian terkait dengan Raperdais hari jadi belum ada persetujuan DPRD dan eksekutif. Kalau Perdais kebudayaan karena amanah UU Keistimewaan maka bentuk kesepakatan dibahas lebih lanjut 2017,” jelas politisi PAN ini, Selasa (10/1/2017)

Advertisement

Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang itu dinilai tidak menyalahi aturan. Karena, kata dia, dalam tata tertib DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan. Apalagi UU No.13/2012 yang secara spesifik untuk DIY. Hasil dari Pansus itu nanti adalah Keputusan DPRD DIY (Kepwan) untuk memberikan rekomendasi atau usulan perbaikan yang wajib diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh eksekutif.

Asisten Sekda Bidang Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi menyambut baik dibentuknya Pansus pengawasan keistimewaan oleh DPRD DIY. Baginya, hal itu tidak masalah karena pengawasan menjadi salahsatu fungsi legislatif. Selain itu, menjadi bukti bahwa DPRD DIY serius dalam mengawal keistimewaan DIY.

“Monggo, mau dibentuk Pansus atau tidak yang jelas DPRD ini tugasnya mengawasi eksekutif. Kalau orang bekerja diawasi itu baik, daripada melencengnya di belakang,” ungkapnya seusai menghadiri Rapur.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif