SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2014-2019 yang baru mengucap sumpah jabatan pada Senin (1/9/2014) diminta untuk segera menyelesaikan dua produk rancangan peraturan daerah istimewa (perdais) yang mengatur soal kelembagaan dan pengisian jabatan gubernur.

Salah satu raperdais itu, yakni raperdais kelembagaan merupakan produk hukum yang krusial untuk memaksimalkan penyerapan dana keistimewaan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Kami berharap DPRD DIY periode 2014-2019 yang telah mengucap sumpah/janji dapat memprioritaskan penyelesaian produk hukum tersebut,” ujar Sukedi, Wakil Ketua DPRD DIY periode 2009-2014 membacakan hasil kinerja Dewan selama masa jabatannya, Selasa (2/9/2014).

Ia menjelaskan, dalam perjalanannya dua produk hukum itu sebenarnya telah dilakukan klarifikasi ke Menteri Dalam Negeri. Panitia Khusus (Pansus) kedua perda tersebut juga telah menyampaikan hasil kerjanya pada pimpinan DPRD DIY.

Namun sampai detik-detik berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2009-2014 akhir pekan lalu, dua raperdais itu belum dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna.

Hal itu karena masih terdapat perbedaan antara eksekutif dan legislatif terkait penggunaan nomenkelatur ‘provinsi’ dalam penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Soal nomenkelatur dibahas oleh Pansus perubahan Perda DIY No1/2013 tentang pembentukan perdais dan Perdais DIY No1/2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY. Diatur pula dalam perdais kewenangan itu, wewenang Dewan untuk turut campur dalam perencanaan program keistimewaan yang tak diatur di Undang- Undang Keistimewaan DIY.

Selain produk hukum perdais itu, politisi Demokrat yang gagal kembali melenggang ke ‘Malioboro’ itu melanjutkan, Dewan pada masa jabatannya pun menyisakan persoalan terkait rancangan perda DIY tentang retribusi jasa umum.

Raperda tersebut telah dilakukan persetujuan bersama Gubernur, namun evaluasi dari Mendagri memberikan catatan nomenkelatur ‘provinsi’ agar dicantumkan dalam penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam bidang legislasi itu, Sukedi menambahkan Dewan selama lima tahun telah menyelesaikan persetujuan bersama Gubernur sebanyak 66 perda. 10 di antaranya perda inisiatif DPRD DIY, dan 56 lainnya inisiatif dari esekutif.

Adapun pada prolegda 2014 ini, DPRD DIY meninggalkan enam perda yang belum dibahas dan disahkan, termasuk lima raperdais keistimewaan yakni yang mengatur soal kelembagaan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, tata ruang, pertanahan, dan kebudayaan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan keberadaan raperdais kelembagaan penting mengingat penyerapan danais tak bisa maksimal dengan hanya dikelola oleh Dinas Kebudayaan.

Dengan raperdais itu, Dinas Kebudayaan akan diperbanyak kepala bagiannya dengan membuatnya menjadi Badan Kebudayaan. Hanya persoalan penyebutan nomenkelatur ‘provinsi’ itu, katanya, memang belum disepakati dengan legislatif. Ia sendiri kekeuh menolak jika dalam produk hukum harus mencantumkan nomenkelatur ‘provinsi’.

“Sebelum undang- undang keistimewaan lahir, panja (panitia kerja) sepakat tidak ada penyebutan provinsi (melainkan cukup pemerintah daerah, karenanya bagi saya itu prinsip,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya