Jogja
Rabu, 27 Agustus 2014 - 07:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Gunungkidul Manfaatkan Rp1,2 Miliar Untuk Rehab Tiga Joglo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joglo milik Sarjono di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari. (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menggunakan alokasi dana keistimewaan (danais) untuk menyelamatkan warisan budaya. Tahun ini Rp1,2 miliar akan dikucurkan untuk merehabilitasi tiga rumah joglo di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul Ristu Raharja mengatakan bangunan yang masuk kriteria merupakan bangunan warisan budaya yang memiliki status hukum. Warisan budaya tersebut juga harus memiliki surat penetapan atau penghargaan misal dari Gubernur DIY.

Advertisement

Sesuai UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah wajib untuk mengalokasikan anggaran untuk merawat dan merehabilitasi warisan budaya. Bahkan ada kemungkinan pembelian warisan budaya jika untuk penyelamatan.

“Ini pakai dana keistimewaan karena kalau pakai APBD Gunungkidul tidak akan mampu. Sekarang baru dalam tahap lelang,” ungkap dia di kantornya, Selasa (26/8/2014).

Ada tiga bangunan joglo yang akan direhabilitasi yakni atas nama Sarjono, Prabowo dan Karti Winoto di Kecamatan Saptosari. Pasalnya, ketiga bangunan tersebut masih lengkap sebagaimana konsep rumah adat Jawa. Penilaian dilakukan oleh tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Advertisement

“Bangunan yang masuk kriteria misalnya yang berusia lebih dari 50 tahun, ada nilai sejarah dan ada nilai pendidikannya,” ungkap dia.

Ristu mengatakan rehabilitasi yang akan dilakukan tidak bersifat total. Rehabilitasi akan dilakukan dengan penggantian sebagian struktur bangunan yang sudah sangat rapuh tanpa menguba bentuk asli. Namun, dalam penggantian juga harus dilakukan sangat hati-hati jangan sampai merusak dan merubah bentuk.

“Status kepemilikan tetap milik pemiliknya. Mereka juga masih wajib ikut merawat. Misal mau dijual, pemerintah juga siap menyelamatkan dengan membelinya. Yang penting ada koordinasi,” ujar dia.

Advertisement

Misalpun dibeli oleh pihak lain, keberadaan rumah harus tetap berada di lokasi semula. Kelestarian warisan budaya tersebut harus tetap dijaga. Ia meminta agar masyarakat tidak salah tafsir mengenai alokasi dana tersebut.

“Kami bukannya membantu untuk pemilik rumah. Tapi usaha ini dilakukan untuk menyelamatkan warisan budaya yang masih berdiri hingga sekarang. Jangan sampai rusak atau jatuh ke tangan orang lain,” ujar dia.

Salah satu pemilik rumah, Sarjono mengaku mendapatkan penghargaan dari Gubernur DIY sejak 2004. Pasalnya rumah joglo miliknya masih lengkap unsurnya yakni kuncung sebagai pintu masuk ke dalam rumah, lintring untuk tempat bersantai, pendapa untuk menerima tamu yang berbentuk joglo, pringgitan yang konon dulunya berfungsi untuk memajang wayang. Saat ini sudah
berubah fungsi menjadi ruang keluarga, joglo milik Sarjono juga masih dilengkapi dengan dalem ageng untuk ruang tidur. Di sampingnya ada gandok yang berfungsi untuk dapur.

“Ini adalah warisan budaya. Saya senang jika pemerintah memberi perhatian. Rumah ini pun sudah beberapa kali ditawar, namun saya bertekad tidak menjualnya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif