Jogja
Jumat, 20 Februari 2015 - 09:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Gusti Prabu : Bukan Pecah, Hanya Beda Pendapat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Keistimewaan DIY mengenai opsi Gubernur di masa depan terdapat perpecahan pendapat tetapi tidak dapat diartikan sebagai perpecahan Kraton.

Harianjogja.com, JOGJA-Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo berharap Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur) yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dibahas dengan hati dan pikiran yang jernih.

Advertisement

Ia tidak sepakat dengan adanya penghapusan pasal 3 huruf N. Pasal tersebut berisi syarat gubernur yang harus mencantumkan daftar riwayat hidup yang meliputi pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, anak dan istri.

“Tak boleh dihilangkan. [Kalau dihilangkan] saya akan menentang keras,” tegas Gusti Prabu, Kamis (19/2/2015).

Advertisement

“Tak boleh dihilangkan. [Kalau dihilangkan] saya akan menentang keras,” tegas Gusti Prabu, Kamis (19/2/2015).

Pria yang kini menjabat sebagai Ketua KONI DIY ini pun mengancam akan melawan upaya-upaya penghancuran kraton melalui Raperdais.

Meski berbeda pendapat dengan Sultan Hamengku Buwono X, namun Gusti Prabu mengklaim hubungan dengan sang kakak itu tetap terjalin baik.

Advertisement

Diketahui pembahasan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ini masih menjadi perdebatan dalam memaknai Pasal 3 Huruf N. Sebagian fraksi tidak setuju dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012 Pasal 18 ayat 1 yang lebih tinggi posisinya. Sebagian lainnya setuju dengan alasan agar tidak terjadi diskriminasi.

Sultan Hamengku Buwono X sendiri menyetujui dihapus. Jika usulan Sultan ini disetujui maka membuka peluang bagi perempuan untuk menjabat gubernur.

Ketua Pansus Raperdais Slamet mengaakui fraksi-fraksi berbeda pendapat tentang penghapusan persyaratan calon gubernur tersebut dan belum ada titik temu hingga kemarin. Padahal sejatinya Raperdais memiliki masa kerja hingga 20 Februari (hari ini) untuk segera mensahkan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Advertisement

Slamet mengaku masih memiliki waktu sehari untuk menyamakan pandangan. Pansus menghindari adanya voting dalam memutuskan Raperdais.

“Kita usahakan menghindari voting. Besok [hari ini] Pansus kembali rapat,” kata Slamet.

Jika pada akhirnya masih belum ada kesepakatan bersama, Slamet menyatakan, Pansus akan memperpanjang masa kerja selama 10 hari lagi.

Advertisement

“Dalam aturan boleh memperpanjang maksimal 10 hari,” tandas politikus Partai Golkar dari dapil Gunungkidul ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif